ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kemendagri dan Pemprov NTT Adakan Pertemuan, Bahas Solusi Rasionalisasi Belanja Pegawai

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Gubernur NTT bersama Dirjen Bina Keuangan Kemendagri bahas solusi belanja pegawai ( Ist)

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si bersama rombongan Kemendagri dan Kementerian Keuangan RI, mengadakan pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt dan Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi NTT.

Pertemuan ini membahas terkait Pasal 146, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) tentang belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, wajib dipenuhi paling lambat 2027.

Disampaikan Fatoni, dalam aturan yang sama pada pasal berikutnya dikatakan jika ada beberapa daerah yang tidak mampu maka dapat disesuaikan melalui keputusan Menkeu, Mendagri, dan Menpan RB.

Baca Juga :  Sinyal Efisiensi BBM, Olahraga Atau ? Gubernur NTT  Melki Laka Lena Memilih Jalan Kaki ke kantor

“Berdasarkan undang-undang tentang pengelolaan keuangan daerah regulasinya juga mengatakan bahwa belanja pegawai itu wajib. Maka di dalam penyusunan APBD dan termasuk juga di setiap pedoman penyusunan APBD, disampaikan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja wajib dan mengikat, jadi itu dulu yang pertama yang harus dipenuhi setelah itu nanti baru yang lain-lain,” ujarnya Selasa, 31 Maret 2026 di Ruang Rapat Gubernur.

Data belanja pegawai APBD di NTT, Fatoni menjelaskan sajikan data provinsi NTT presentasinya 51,15% namun setelah dikurangi tunjangan guru kemudian belanja pegawai di luar tunjangan guru itu 40,29%. Untuk Kabupaten kota yang ada di seluruh NTT rata-rata belanja pegawai di atas 35%. Yang paling kecil di Kabupaten Manggarai Timur yaitu 35,32%.

Baca Juga :  Kerja Sama Air Bersih Pemprov NTT-Kota Kupang Diharapkan Jadi Role Model Daerah Lain

“PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah apabila belanja pegawai itu masih belum tercukupi di tahun anggaran berjalan, bisa dilakukan pergeseran anggaran yaitu dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, termasuk belanja pegawai ini termasuk kriteria darurat dan mendesak maka dalam kriteria dan mendesak kapan saja itu bisa dilakukan pergeseran anggaran,” jelasnya.

Lebih lanjut Fatoni mengatakan pada saat belanja pegawai kurang ada beberapa daerah yang tidak menganggarkan sampai dengan 12 bulan atau 14 bulan, jangan sampai gaji pegawai tidak dibayar. Untuk itu provinsi memiliki peran penting dalam pendampingan dan asistensi kepada kabupaten kota dan masing-masing wilayah.

Baca Juga :  Kapolda NTT Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Baskoro Resmi Gantikan Brigjen Awi Setiyono

“Oleh karena itu kami hadir dari Jakarta dengan pasukan yang cukup lengkap ini untuk memberikan pendampingan, memberikan asistensi, memberikan fasilitasi, agar kondisi yang ada di daerah ini bisa diatasi bersama. Bahkan nanti kalau diperlukan secara teknis, bersama tim kami nanti bisa mendampingi. kita bisa lihat lagi anggaran mana yang kira-kira belum diperlukan dalam waktu dekat, mana yang bisa ditunda, dan mana yang harus diprioritaskan,” ucapnya.

  • Bagikan