KUPANG,fokusnusatenggara.com — Polemik proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang.
Tudingan ketidakadilan dan praktik nepotisme mencuat ke permukaan setelah seorang pegawai pramubakti yang telah mengabdi selama lebih dari 12 tahun tidak diberikan kesempatan mengikuti seleksi karena tidak memperoleh surat keterangan aktif dari pihak kampus.
Pernyataan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh mantan Rektor IAKN Kupang, Dr. Harun Y. Natonis, M.Si, kepada sejaumlah awak media di halaman Kampus IAKN Kupang pada Rabu, 4 Juni 2025.
“Ada pegawai yang sudah mengabdi sejak 2012. SK-nya masih berlaku sampai Desember 2024 dan dia aktif bekerja setiap hari. Tapi saat proses PPPK dibuka, hanya dia yang tidak diberi surat keterangan aktif. Ini sangat mencurigakan,” tegas Dr. Harun.
Pegawai yang tidak disebutkan namanya itu diketahui telah bekerja sebagai tenaga pramubakti sejak tahun 2012 tanpa pernah mendapat sanksi disiplin. Ia bahkan merupakan staf langsung Dr. Harun selama masa kepemimpinannya sebagai rektor.
Menurut Dr. Harun, penolakan permohonan surat keterangan aktif tanpa alasan yang jelas sangat melukai rasa keadilan, terlebih ketika rekan-rekannya yang lain mendapatkan dokumen tersebut dan bisa mengikuti seleksi.
Yang membuat kasus ini kian ironis, menurut Dr. Harun, adalah fakta bahwa istri salah satu dekan di Fakultas Seni justru mendapatkan rekomendasi untuk mengikuti seleksi PPPK, meskipun tidak pernah tercatat sebagai tenaga pramubakti di kampus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









