ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Skandal Penerimaan PPPK IAKN Kupang: Pegawai Terlama Mengabdi Diganti Istri Dekan Yang Bukan Pramubakti

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com  — Polemik proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang.

Tudingan ketidakadilan dan praktik nepotisme mencuat ke permukaan setelah seorang pegawai pramubakti yang telah mengabdi selama lebih dari 12 tahun tidak diberikan kesempatan mengikuti seleksi karena tidak memperoleh surat keterangan aktif dari pihak kampus.

Pernyataan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh mantan Rektor IAKN Kupang, Dr. Harun Y. Natonis, M.Si, kepada sejaumlah awak media di halaman Kampus IAKN Kupang pada Rabu, 4 Juni 2025.

Baca Juga :  Danrem 161/Wira Sakti Resmikan SD Kecil Banu Di Desa Tasinifu, Kec. Mutis, Kab.TTU NTT

“Ada pegawai yang sudah mengabdi sejak 2012. SK-nya masih berlaku sampai Desember 2024 dan dia aktif bekerja setiap hari. Tapi saat proses PPPK dibuka, hanya dia yang tidak diberi surat keterangan aktif. Ini sangat mencurigakan,” tegas Dr. Harun.

Pegawai yang tidak disebutkan namanya itu diketahui telah bekerja sebagai tenaga pramubakti sejak tahun 2012 tanpa pernah mendapat sanksi disiplin. Ia bahkan merupakan staf langsung Dr. Harun selama masa kepemimpinannya sebagai rektor.

Baca Juga :  Siasati Liburan Panjang, Proses Belajar Mengajar di SMKN 3 Tetap Berjalan Secara Daring

Menurut Dr. Harun, penolakan permohonan surat keterangan aktif tanpa alasan yang jelas sangat melukai rasa keadilan, terlebih ketika rekan-rekannya yang lain mendapatkan dokumen tersebut dan bisa mengikuti seleksi.

Yang membuat kasus ini kian ironis, menurut Dr. Harun, adalah fakta bahwa istri salah satu dekan di Fakultas Seni justru mendapatkan rekomendasi untuk mengikuti seleksi PPPK, meskipun tidak pernah tercatat sebagai tenaga pramubakti di kampus.

  • Bagikan