KUPANG, fokusnusatenggara.com — Polda NTT brhasil ungkap mafia penyalagunaan BBM bersubsidi 40 orang terperiksa berpeluang jadi tersangka, dua oknum anggota diduda terlibat sudah dipatsus. Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak Februari 2026 lalu.
Hasilnya berhasil membongkar 27 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi praktik ilegal yang selama ini menjadi biang keladi kelangkaan energi di tengah masyarakat.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (5 Mei 2026), yang menghadirkan jajaran pejabat utama, mulai dari Karo Ops Kombes Pol Jhony Afrizal Sharifudin, Dirreskrimsus Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra, hingga Kabid Propam AKBP Muhammad Andra Wardhana, serta seluruh Kasat Reskrim di wilayah NTT turut mengikuti secara daring.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa operasi ini merupakan jawaban atas keresahan publik yang selama ini dipaksa menghadapi antrian panjang dan kelangkaan BBM subsidi.
“Penindakan ini adalah perintah langsung Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan. Subsidi negara harus tepat sasaran, bukan dikangkangi mafia,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pola permainan yang terstruktur dan sistematis. Para pelaku diduga bekerja sama dengan operator SPBU, melakukan pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda atau dikenal dengan modus mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan barcode, hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU,” ungkapnya.
Praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memukul masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi.
Lebih jauh, Polda NTT juga menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran di internal.
Dua anggota Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 26 April 2026.
Keduanya adalah Iptu HPD, Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, serta Aipda DGL, Kanit Paminal Polres Manggarai Timur.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, memastikan langkah bersih-bersih tidak berhenti pada penindakan eksternal semata.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat. Jika terbukti, akan ditindak tegas mulai dari sanksi etik, pemberhentian tidak dengan hormat, hingga proses pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedua personel tersebut saat ini tengah menjalani proses sidang kode etik sebagai bagian dari penegakan disiplin internal.
Di sisi lain, Karo Ops Polda NTT Kombes Pol Jhony Afrizal Sharifudin mengingatkan bahwa perang melawan mafia BBM tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat.
“BBM adalah kebutuhan vital. Kami mengajak masyarakat untuk tidak diam. Laporkan setiap penyimpangan yang ditemukan. Tanpa peran publik, praktik ini akan terus berulang,” tegasnya
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











