“Agar kuota di Malaka tidak berkurang karena ada yang sudah meninggal, pindah domisi, bahkan beralih profesi kita laporkan kembali, dan kita sertakan juga dengan data baru sebagai pengganti,” katanya.
Terkait dengan proses penyaluran, dimana terdapat beberapa kesalahan teknis dari data penerima, pihaknya sudah meminta agar dana tersebut dikembalikan. Bahkan dirinya mencontohkan di beberapa desa kedapatan ada nama aparat desa sebagai penerima dana tersebut langsung dibatalkan.
“ Memang ada kesalahan teknis soal data penerima ini. sebagai contoh ada beberapa desa yang penerimanya adalah aparat desa, kita minta kembali uangnya untuk disetor ke kantor pos, sambil pihak desa melakukan verifikasi data penerima ulang yang layak untuk diberikan,” ujarnya.
Dirinya mengajak agar seluruh aparat desa, dan masyarakat penerima agar tetap taat dan patuh kepada aturan pemerintah terkait bantuan-bantuan ini. selain taat pada aturan, dirinya berpesan agar bantuan ini disalurkan sampai pada tangan yang berhak menerimanya.
“Bapak Bupati Malaka selalu ingatkan agar bantuan ini jangan dimanipulasi. Bantuan ini harus sampai pada tangan yang berhak, tanpa ada potongan. Kalau kedapatan maka kami akan proses oknum-oknum tersebut berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dirinya berharap, para kepala desa wajib menjalankan apa yang sudah digariskan dalam aturan, bahwa yang boleh menerima bantuan sosial tunai (BST) adalah mereka yang benar-benar terdampak Covid-19, yakni warga dengan penghasilan rendah. Sedangkan PNS, aparat desa, pensiunan, TNI/Polri, pegawai honor, tidak boleh menerima. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.