Manggarai Timur, fokusnusatenggara.com / 2 Mei 2020
Masyarakat Manggarai Timur diminta untuk menghindari perjalanan ke daerah yang sudah terpapar corona virus Covid-2019 atau Zona Merah di NTT ataupun diluar NTT.
“ Saya melarang semua warga Manggarai Timur untuk bepergian atau melakukan perjalanan ke daerah yang telah terpapar Covid -19 atau Zona Merah. Larangan ini berlaku untuk semua wilayah yang terpapar termasuk di NTT ,” kata Bupati Manggarai Ande Agas ( 2/5).
Khusus di wilayah Provinsi NTT sebut Ande Ande Agas adalah Kota Kupang, Manggarai Barat yang saata ini telah berstatus Zona Merah.
“ Di NTT kan sudah ada dua wilayah terpapar, menjadi Zona Merah yakni kota Kupang dengan jumlah pasien positif Covid -19 ada 7 orang. Sementara untuk Kabupaten Manggarai Barat juga ada dua yang telah positif. Karena itu kami larang warga Manggarai Timur bepergian ke duawilayah ini ditambah yang diluar NTT ,” jelas Ande Agas.
Larangan untuk melakukan perjalanan ke daerah terpapar Corona atau Zona Merah kata Ande Agas disampaikan dalam Instruksi Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas dengan Nomor : BPBD.360/K19/V/2020.
Instruksi tersebut kata Ande Agas berisikan ketentuan –ketentuan dalam rangka mencegah penularan infeksi Covid—19 di Kabupaten Manggarai Timur.
Pertama, masyarakat Kabupaten Manggarai Timur wajib menggunakan masker atau APD setiap bepergian ke luar rumah, berkomunikasi dengan orang lain di luar rumah, atau meminta layanan publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.