KUPANG, fokusnusatenggara.com — Dalam upaya mempererat hubungan dengan media, Polda NTT menggelar acara Buka Puasa Bersama (Bukber) dengan awak media dari berbagai platform, termasuk media cetak, elektronik, televisi, dan online. Kupang, 13 Maret 2025.
Acara berlangsung di Rumah Jabatan Kapolda NTT, dihadiri langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., Wakapolda NTT Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., Irwasda Polda NTT, Kombes Pol. Murry Mirranda, S.I.K., M.H. beserta pejabat utama Polda NTT.
Selain jajaran kepolisian, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Lembaga Penyiaran Publik TVRI Kupang, Jefri, S.H., M.H., Kepala RRI Kupang, Yuliana Marta Doko, serta para pimpinan redaksi media lokal seperti Pos Kupang, Timor Ekspres, dan Victory News.
Acara diawali dengan zoom meeting bersama Kapolri yang diikuti oleh seluruh jajaran Polda dan Polres se-Indonesia.
Dalam arahannya, Kapolri menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan membangun kepercayaan publik.
Kapolda NTT dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap peran strategis awak media dalam menyampaikan informasi yang objektif dan edukatif kepada masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi peran awak media dalam memberikan informasi yang objektif dan edukatif kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat semakin erat guna menjadikan NTT lebih aman dan damai,” ujar Kapolda NTT.
Ia juga menekankan bahwa media memiliki peran besar dalam mendidik masyarakat, dan pemberitaan yang jujur serta transparan sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap kepolisian.
“Saya sangat berterima kasih atas penyampaian-penyampaian dari rekan-rekan wartawan kepada masyarakat. Media bukan hanya menyampaikan berita, tetapi juga mendidik masyarakat dengan cara yang benar, tanpa distorsi informasi,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











