KUPANG, fokusnusatenggara.Com – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi dalam pembelian rumput odot di Kabupaten Rote Ndao. Dalam pernyataannya, Kapolda menegaskan bahwa ia telah memerintahkan Kapolres Rote Ndao untuk segera menaikkan status penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan guna memastikan adanya kepastian hukum.
“Sudah, sudah saya perintahkan untuk menuntaskan kasus pembelian rumput odot di Rote Ndao,” ujar Irjen Pol Daniel Silitonga saat dikonfirmasi melalui telepon oleh media ini, Senin (2/9/2024). Pernyataan ini mencerminkan komitmen Kapolda NTT dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, khususnya yang terjadi di wilayah NTT seperti dilansir sulutnews.com.
Kasus dugaan korupsi pembelian rumput odot ini telah menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, serta Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao, Hermanus Haning. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penggunaan dana sebesar Rp1,5 miliar pada tahun anggaran 2022 untuk pembelian rumput odot, yang hingga kini status hukumnya belum tuntas.
Sebelumnya, pada Jumat, 2 Agustus 2024, Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih berjalan. Ia menjelaskan bahwa penyidik terus melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para saksi, meskipun identitas para saksi tersebut belum bisa diungkapkan ke publik karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Penyidik masih dalam tahap penyelidikan, dengan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para saksi terus dilakukan. Untuk identitas para saksi yang telah diperiksa belum bisa diungkapkan ke publik karena kasus masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Aiptu Anam Nurcahyo.
Sementara itu, pada Maret 2024, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao juga melaporkan bahwa penyelidikan kasus ini terus intensif dilakukan. Kanit Tipikor Polres Rote Ndao, Aiptu Yafet, menyebutkan bahwa mantan Bupati Leonard Haning sudah satu kali dipanggil untuk diperiksa, namun pemeriksaan tertunda karena alasan kesehatan. Di sisi lain, Kepala Dinas Peternakan Hermanus Haning sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dengan naiknya status penyelidikan ke penyidikan, diharapkan proses hukum terhadap kasus ini dapat segera mencapai titik terang dan memberikan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat Rote Ndao.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.