Kondisi tersebut tidak menghentikan proses evakuasi. Nurmala kemudian dibawa menggunakan sampan dari dermaga menuju RIB Intercept 03. Dua bidan Pustu Papagarang turut mendampingi untuk memastikan kondisi Nurmala tetap terpantau selama perjalanan menuju Labuan Bajo.
Setelah pasien berada di atas RIB, kapal kembali bergerak meninggalkan perairan Pulau Papagarang sekitar pukul 20.10 Wita. Dalam perjalanan malam tersebut, personel membawa seorang ibu muda yang membutuhkan penanganan medis segera menjelang persalinan.
Sekitar pukul 20.38 Wita, RIB Intercept 03 tiba di Dermaga Marina Labuan Bajo. Nurmala kemudian langsung dirujuk ke RSU Komodo untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Irwan menegaskan, pelayanan kepada masyarakat di wilayah kepulauan menjadi salah satu perhatian penting Polairud Polda NTT. Kondisi geografis NTT yang terdiri atas banyak pulau membuat akses transportasi laut sangat dibutuhkan, terutama ketika masyarakat menghadapi keadaan darurat.
“Ini merupakan bagian dari misi kemanusiaan Polri. Kami ingin masyarakat, termasuk yang berada di pulau-pulau, merasa bahwa mereka tidak sendiri ketika menghadapi situasi darurat,” ungkap Irwan.
Evakuasi Nurmala menunjukkan bahwa jarak, kondisi laut dan pasang surut bukan menjadi alasan untuk menghentikan upaya pertolongan. Dengan RIB Intercept 03, personel Marnit Labuan Bajo bergerak dari Labuan Bajo menuju Papagarang dan kembali membawa pasien ke daratan untuk mendapatkan pelayanan medis. Seluruh rangkaian evakuasi berlangsung aman dan terkendali.
Bagi Nurmala dan keluarganya, perjalanan malam dari Pulau Papagarang menuju Labuan Bajo bukan sekadar perjalanan melintasi laut. Di tengah gelapnya perairan, hadir upaya kemanusiaan personel Polairud Polda NTT untuk membawanya menuju fasilitas kesehatan dan mendapatkan pertolongan yang dibutuhkan. Misi tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa bagi Polairud Polda NTT, luasnya perairan NTT bukan batas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











