KUPANG, fokusnusatenggara.com — Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan, jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda NTT menggelar kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat pesisir dan para pelaut di sejumlah wilayah perairan Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak oleh personel Marnit Sikka, Marnit Kupang, Flores Timur hingga Marnit Labuan Bajo. Sasaran pembagian takjil menyentuh para nelayan, kru kapal, serta masyarakat pesisir yang tengah beraktivitas di laut maupun di dermaga menjelang waktu berbuka puasa.
Personel Polairud menyisir perairan dan mendatangi langsung kapal-kapal nelayan yang sedang bersandar maupun yang baru kembali melaut. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tampak mewarnai interaksi antara petugas dan masyarakat maritim. Slain itu pembagian takjil ini juga menyasar masyarakat pesisir menjelang berbuka.
Dirpolair Polda NTT, Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya komunitas maritim yang menjalankan ibadah puasa.
“Kegiatan berbagi takjil ini adalah wujud kepedulian kami kepada saudara-saudara kita para nelayan, kru kapal, dan masyarakat pesisir. Kami ingin memastikan bahwa Polri selalu hadir, tidak hanya dalam penegakan hukum tetapi juga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bulan suci Ramadhan menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi dan membangun kedekatan emosional antara aparat kepolisian dan masyarakat. Menurutnya, wilayah perairan juga menjadi bagian penting yang harus terus dijaga dan diperhatikan.
Para nelayan dan kru kapal maupun msyarakat pesisir menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka mengaku terbantu, terutama bagi yang masih berada di laut atau baru merapat ke pelabuhan saat waktu berbuka hampir tiba.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











