Sejak awal, Deden menambahkan, BNPB bersama pemerintah daerah terus berupaya memastikan bantuan logistik bergerak menuju wilayah-wilayah terdampak. Bantuan dikirimkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kondisi akses menuju lokasi.
Dalam prosesnya, distribusi bantuan juga menghadapi sejumlah kendala teknis, termasuk akses transportasi menuju beberapa wilayah. Kondisi tersebut menyebabkan tidak seluruh bantuan yang telah tersedia di tingkat kabupaten dapat langsung berada di setiap kecamatan pada waktu yang bersamaan.
“Bantuan terus bergerak. Ketika ada kendala akses atau transportasi, tentu membutuhkan waktu untuk memindahkan bantuan dari satu titik ke titik lainnya. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar kebutuhan masyarakat di setiap wilayah dapat dipenuhi secara bertahap,” jelas Deden.
Ia menegaskan, BNPB bersama pemerintah daerah akan terus memperkuat koordinasi dalam proses penanganan bencana, termasuk memastikan distribusi bantuan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Deden juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan seluruh unsur yang selama ini bekerja bersama BNPB dalam menangani dampak gempa bumi di wilayah tersebut.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah dan seluruh pihak yang telah bersama-sama bekerja di lapangan. Mari kita jadikan kejadian ini sebagai bagian dari proses untuk memperkuat koordinasi, bukan untuk memperpanjang persoalan,” ujarnya.
Menurut Deden, penanganan bencana pada akhirnya bukan mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan bagaimana seluruh unsur dapat bekerja bersama untuk menyelamatkan, melindungi, dan membantu masyarakat terdampak.
“Bagi kami, persoalan ini sudah selesai dengan baik. Kami menerima permintaan maaf tersebut dengan tulus. Sekarang mari kita lihat ke depan. Semoga kondisi masyarakat Manggarai Timur segera membaik dan seluruh bantuan yang dibutuhkan dapat terus sampai kepada mereka,” kata Deden.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











