Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., membenarkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Irwan Arianto.
Ia mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pengalihan objek jaminan fidusia.
“Penyidik masih terus mendalami keterlibatan 44 debitur lainnya serta pihak-pihak lain yang diduga berperan sebagai pendukung dana maupun penadah. Termasuk melakukan pencarian terhadap unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia,” jelasnya.
Menurut Irwan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila dari hasil pendalaman ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang turut terlibat, tentunya akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat atau pihak lain yang merasa menjadi korban dugaan perkara serupa untuk menyampaikan informasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda NTT, khususnya Subdit 2 Eksus.
Langkah tersebut dilakukan untuk membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait dugaan penggunaan identitas atau KTP debitur untuk memperoleh kendaraan melalui perusahaan pembiayaan, kemudian mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain.
Dengan masih dibidiknya 44 debitur dan sejumlah pihak lain, perkara fidusia ini dipastikan belum berakhir. Polisi masih memburu kendaraan yang menjadi objek jaminan sekaligus mengurai siapa saja yang diduga berada di balik rangkaian transaksi tersebut
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











