KUPANG,fokusnusatenggara.com — Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) NTT menggelar kegiatan donor darah bertajuk “Peduli Manise”, yang berlangsung di Hotel Swiss-Belcourt Kupang pada Jumat (31/10/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian acara QRISTREET Feat Katong Manise yang berkolaborasi dengan Takuju Market, dan menjadi wujud nyata kepedulian sosial BI terhadap masyarakat.
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT, Didiet Aditya Budi Prabowo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya donor darah serta membantu memenuhi kebutuhan darah di NTT.
“Kegiatan donor darah ini merupakan bagian dari upaya kami bersama PMI untuk menumbuhkan kepedulian sosial dan kemanusiaan di masyarakat. Dengan kegiatan ini, kami berharap stok darah di PMI NTT meningkat dan dapat membantu mereka yang membutuhkan transfusi,” ujar Didiet.
Menurut Didiet, kegiatan donor darah biasanya rutin dilakukan di Kantor BI setiap tiga bulan sekali. Namun kali ini, pihaknya memilih lokasi berbeda agar lebih dekat dengan masyarakat dan dapat menjangkau partisipasi lebih luas.
“Biasanya di kantor BI, tapi karena ada event di sini, kami selenggarakan di lokasi ini supaya masyarakat sekitar juga bisa ikut berpartisipasi,” tambahnya.
Selain donor darah, acara ini juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan menarik, seperti Bazaar Wangtime, pemilihan Duta Rupiah, lomba antar pelajar SD hingga SMA, serta talkshow inspiratif pada sore hingga malam hari. Sebanyak 27 pelaku UMKM ikut ambil bagian, dengan seluruh transaksi dilakukan menggunakan QRIS, sebagai bentuk edukasi transaksi digital.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











