Berbeda dengan kredit, di mana keputusan untuk disalurkan kepada debitur atau tidak, seluruhnya ada pada kendali bank.
Kekayaan bank sebagai sumber penghasilan (income) bersumber dari bunga kredit yang diberikan. Selain sebagai sumber pendapatan, kredit juga adalah sumber kerugian (potential losses) bila tidak tertagih kembali.
Karena itu pengawasan terhadap debitur untuk pengembalian sangat penting. Salah satu pengawas yang efektif dan baik adalah publik. Karena itu setiap kredit yang diekspansi tidak perlu dirahasikan dari publik.
Kini menjadi jelas, tujuan nasabah penyimpan dan simpanannya dirahasiakan adalah agar kepentingan nasabah penyimpan dan simpanannya terlindungi dari risiko likuiditas karena penarikan sewaktu-waktu akibat privasinya (nasabah penyimpan) terganggu akibat simpanannya diketahui orang lain sudah dilindungi dengan ketentuan rahasia bank.
Dengan begitu bank bisa mengendalikan kewajiban tunainya atas setiap penarikan dana yang dilakukan pemilik dana, karena privasi para nasabah penyimpannya terlindungi.
Bagaimana konkritnya risiko likuiditas ini bisa terlindungi?
Sumber pembiayaan ekspansi kredit berasal dari 3 sumber yakni; dana pihak kesatu adalah modal yang bersumber dari pihak bank itu sendiri yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham yang disebut dana penyertaan modal atau modal di setor.
Berikut dana pihak kedua bersumber dari lembaga keungan lain yang berupa pinjaman dari luar seperti :
- Call Money antar bank.
- Pinjaman biasa antar bank; adalah pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman biasa dengan jangka waktu relatif lama.
- Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
- Pinjaman dari Bank Sentral (BI);
Dana pihak ketiga (yang berasal dari masyarakat ); adalah dana yang dihimpun oleh bank yang berasal dari masyarakat dalam bentuk Tabungan , Deposito (termasuk sertifikat deposito) dan Giro.
Semoga pandangan saya ini bisa menambah pemahaman pembaca tentang rahasia bank.***
Penulis : Eddy Ngganggus, Bankers Asal NTT Tinggal di Kupang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











