KUPANG,fokusnsuatenggara.com- [Tidak seluruh aspek yang ditatausahakan bank adalah merupakan rahasia bank.] Secara spesifik, yang menjadi obyek rahasia bank adalah keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
Berikut rujukan yudisial yang menerangkan hal tersebut, pertama undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), pada pasal 1 angka 28 memberikan batasan apa itu “Rahasia Bank”. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
Selanjutnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor : 2/19/PBI/2000 pada pasal 2 ayat 1 yang menyatakan: “Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah”.
Kemudian pada pasal 2 ayat 2 menyebutkan keterangan mengenai Nasabah selain Nasabah Penyimpan “Bukan Merupakan Keterangan Yang Wajib Dirahasikan Oleh Bank”.
Sekali lagi menjadi jelas sekarang, tidak seluruh aspek yang ditatausahakan bank adalah merupakan rahasia bank. Secara spesifik yang menjadi obyek rahasia bank adalah keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
Yang dimaksud dengan simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Deposito, Sertifikat Deposito, Giro dan Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Yang dimaksud keterangan nasabah penyimpanan adalah Nama Penabung, Pemilik Rekening Giro yang lazim disebut giran dan nasabah yang mendepositokan uangnya yang lasim disebut deposan, berikut saldo simpanan, suku bunga simpanan, dan hal yang terkait dengan keadaan keuangan nasabah penyimpan dan simpanannya.
Dari sini kita memahami kini bahwa informasi di luar nasabah simpanan dan simpanannya tidak bisa dikategorikan sebagai rahasia bank. Lalu mengapa hanya sisi nasabah penyimpan dan simpanan nasabah yang dirahasiakan bank?
Jawabannya adalah, karena dana simpanan bank lebih rentan terpapar risiko bila tatalaksana informasi penyimpan dan simpanannya diijinkan terbuka di ketahui publik, kemudian penguasaan simpanan sepenuhnya berada pada otoritas penyimpan. Kapan saja ia ingin menarik simpanannya, maka bank tidak boleh menolak.
Padahal simpanan adalah Dana Pihak Ketiga (DPK) yang menjadi salah satu sumber yang patut dijaga usia pengendapannya di bank karena bisa menjadi penentu pembiayaan untuk kredit.
Bila simpanannya tidak dirahasiakan, maka akan sangat mudah privacinya terusik, yang muaranya tentu akan menyebabakan umur pengendapan dananya di bank akan pendek . Hal ini tentunya akan mengganggu jumlah ketersediaan dana untuk menunjang ekspansi kredit.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.