KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pencopotan Alex Riwu Kaho sebagai Dirut Bank NTT bersama Direktur Kredit, Komisaris Utama dan Komisaris Independen Bank NTT dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 8 Mei 2024 sudah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.
Bahkan jauh sebelum pelaksanaan RUPS tersebut, Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah mengusulkan hal tersebut kepada OJK dan pihak OJK menyetuji menyetujui usulan PSP tersebut.
“Terkait rencana pembentukan KUB dimaksud, Pj. Gubernur Provinsi NTT selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah melakukan konsultasi kepada OJK pada 29 Januari 2024 di Jakarta dan menyampaikan permohonan perubahan Pengurus kepada OJK pada 1 Maret 2024 di Kupang, NTT,” Demikian disampaikan Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake melalui rilis tertulis Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT pada Jumat, 24 Mei 2024.
Menurut Pemprov NTT, dalam konsultasi tersebut, PSP menyampaikan beberapa isu strategis yang memerlukan penanganan segera, agar Bank NTT dapat menjalankan perannya sebagai regional champion bagi masyarakat NTT.
“Dengan mempertimbangkan kinerja pengurus Bank yang tidak sesuai harapan dan untuk mempercepat proses pembentukan KUB dengan Bank DKI serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, OJK menerima permohonan dan menyetujui usulan perubahan Pengurus tersebut,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.