“Terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Pemerintah Provinsi NTT. Bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami,” katanya.
Platform MeJa Rakyat sendiri menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran, maupun pengaduan pelayanan publik. Melalui mekanisme tersebut, berbagai persoalan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya mewujudkan pemerataan akses energi bagi seluruh masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu di berbagai wilayah NTT.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Listrik bukan lagi kebutuhan sekunder, tetapi sudah menjadi kebutuhan dasar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tegas Gubernur Melki.
Program Bantuan Pasang Baru Listrik dibiayai melalui APBD Provinsi NTT dengan nilai sekitar Rp1,7 juta untuk setiap sambungan. Pada Tahun Anggaran 2025, sebanyak 140 kepala keluarga di Kabupaten Sumba Barat Daya menerima bantuan pemasangan listrik 450 VA lengkap dengan instalasi rumah, Sertifikat Laik Operasi (SLO), biaya penyambungan, dan token listrik perdana secara gratis.
Wakil Bupati Sumba Barat Daya, Dominikus Alpawan Rangga Kaka, menyampaikan apresiasi atas kepedulian Pemerintah Provinsi NTT yang tetap menghadirkan pelayanan dasar bagi masyarakat meski di tengah keterbatasan anggaran.
“Terima kasih kepada Bapak Gubernur. Bantuan listrik ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan kami berharap dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima manfaat,” ujarnya.
Bagi banyak orang, menyalakan lampu mungkin merupakan hal biasa. Namun bagi Mama Anastasia, cahaya yang kini menerangi rumahnya menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir mendengar kebutuhan rakyat. Di balik nyala lampu itu tersimpan harapan baru, agar kehidupan keluarganya semakin baik dan masa depan anak-anak di Sumba Barat Daya menjadi lebih terang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











