KUPANG, fokusnusatenggara.com.com — Di sebuah rumah sederhana di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, kisah keteguhan dan semangat hidup tergambar jelas di setiap goresan kuas milik Steven Tahu, seorang pelukis jalanan yang telah lebih dari dua dekade menuangkan makna hidup lewat kanvas. Hari itu, suasana mendadak haru ketika Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. bersama Ketua Bhayangkari Daerah NTT Ny. Vily Rudi Darmoko datang mengunjungi kediamannya, Senin (28/7/2025).
Dalam kesempatan ini, Kapolda NTT tak hanya datang untuk memberi dukungan moril, tetapi juga membawa bantuan berupa alat-alat lukis, sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap perjalanan seni Steven yang sarat perjuangan.
Didampingi Wakapolda NTT Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H bersama Wakil Ketua Bhayangkari Daerah NTT Ny. Vina Prabowo, Irwasda Polda NTT Kombes Pol Murry Miranda, S.I.K., M.H beserta ibu dan sejumlah Pejabat Utama Polda NTT diantaranya Kabid Humas, Kabaid Propam, Kapolresta Kupang. Selain tim konselor dari Benings Psikologi, kunjungan tersebut menjadi momen penuh makna yang menunjukkan wajah humanis Polri di tengah masyarakat.
“Apa yang dilakukan Steven sangat inspiratif. Bapak Kapolda melihat ini bukan hanya karya seni, tetapi juga bentuk ketahanan mental yang luar biasa. Kami hadir bukan hanya untuk mengapresiasi, tetapi juga mendukung secara nyata,” ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.
Seni sebagai Terapi dan Panggilan Jiwa
Steven Tahu (45), warga RT 34 RW 08 Kelurahan Oebufu, memulai perjalanan melukis sejak tahun 2000. Meski belajar secara otodidak, ia pernah menyabet juara pertama lomba lukis tingkat SD di Kefamenanu dan bahkan sempat ikut pameran nasional di Kupang.
Lukisannya bertema pahlawan nasional hingga lanskap alam, itu ia jual dengan harga terjangkau, antara Rp50.000 hingga Rp250.000. Setiap sore, ia menjajakan hasil karyanya di samping Hotel Papa John’s Kupang. Selain kanvas, ia juga menerima permintaan mural.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











