ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Lembata, Penyidik Tetapkan 5 Tersangka

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

LEMBATA, fokusnusatenggara.com— Penyidik Polres Lembata, NTT akhirnya menetapkan 5 tersangka kasus penganiayaan anak dibawah umur, Harun Al Rasyid ( 15) di Desa Normal, Kecamatan Omesuri.

Kelima tersangka itu adalah  Husni, Aldin, Lukman, Mega dan Polus. Kasus ini berawal dari Haruns Al Rasyid diketahui memasuki rumah Kepala Desa Normal Sinun Saleh Taslim tanpa izin, Rabu (2/4/2025) pukul 15.30 Wita.

Harun yang yatim piatu ini kemudian ditangkap warga, dipukuli beramai –ramai hingga ditelanjangi dan diarak keliling kampung di Desa Normal. Selain dianiaya berrama-ramai, korban diikat tangannya, ditelanjangi dan diarak keliling kampong. Harus juga ditabrak dengan sepeda motor oleh salah satu tersangka Husni.

Baca Juga :  Edan ! Alfred Kause Guru SMAN 4 Kupang Dipukul Muridnya Ketika Sementara Mengajar

Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Reskrim AKP Donatus Sare menyebutkan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan lima tersangka dan ditahan.

“ Kami sudah menetapkan 5 tersangka dan ditahan sejak tadi malam, Senin 7 April 2025. Kelima tersangka itu adalah Husni, Aldin, Lukman, Mega dan Polus ,” kata AKP Domnatus Sare ( 8/4).

Baca Juga :  Kapolda NTT Nonaktifkan Kapolres Ngada Terkait Kasus Narkoba dan  Asusila

Kepolisian Resort Lembata Melalui Unit Satuan Reskrim polres Lembata Senin 7 April 2025 menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur di’Desa Normal I kecamatan Omesuri.

Peran mereka berbeda-beda jelas AKP Donatus berbeda –beda. Ada yang melakukan penganiayaan menggunakan tangan, mengunakan sendal, ada yang menendang korban, menampar korban.

“ Ada pula ada yang berupaya menabrak dengan sepeda motor  dan menelanjangi korban mengarakan korban berjalan keliling kampung dalam keadaan telanjang ,” jelas AKP Donatus.

  • Bagikan