LEMBATA, fokusnusatenggara.com— Penyidik Polres Lembata, NTT akhirnya menetapkan 5 tersangka kasus penganiayaan anak dibawah umur, Harun Al Rasyid ( 15) di Desa Normal, Kecamatan Omesuri.
Kelima tersangka itu adalah Husni, Aldin, Lukman, Mega dan Polus. Kasus ini berawal dari Haruns Al Rasyid diketahui memasuki rumah Kepala Desa Normal Sinun Saleh Taslim tanpa izin, Rabu (2/4/2025) pukul 15.30 Wita.
Harun yang yatim piatu ini kemudian ditangkap warga, dipukuli beramai –ramai hingga ditelanjangi dan diarak keliling kampung di Desa Normal. Selain dianiaya berrama-ramai, korban diikat tangannya, ditelanjangi dan diarak keliling kampong. Harus juga ditabrak dengan sepeda motor oleh salah satu tersangka Husni.
Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Reskrim AKP Donatus Sare menyebutkan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan lima tersangka dan ditahan.
“ Kami sudah menetapkan 5 tersangka dan ditahan sejak tadi malam, Senin 7 April 2025. Kelima tersangka itu adalah Husni, Aldin, Lukman, Mega dan Polus ,” kata AKP Domnatus Sare ( 8/4).
Kepolisian Resort Lembata Melalui Unit Satuan Reskrim polres Lembata Senin 7 April 2025 menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur di’Desa Normal I kecamatan Omesuri.
Peran mereka berbeda-beda jelas AKP Donatus berbeda –beda. Ada yang melakukan penganiayaan menggunakan tangan, mengunakan sendal, ada yang menendang korban, menampar korban.
“ Ada pula ada yang berupaya menabrak dengan sepeda motor dan menelanjangi korban mengarakan korban berjalan keliling kampung dalam keadaan telanjang ,” jelas AKP Donatus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











