ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga Jambi Sumatera Ditangkap di Batu Putih-TTS Karena Curi Motor di Rote Ndao

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com ND (38), warga Desa Permai Indah, Kota Baru, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi ditangkap anggota Polsek Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT  pada Jumat (21/2/2025).

ND dibekuk atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan MM (34) warga Rote Ndao dengan laporan polisi nomor LP/B/17/II/2025/SPKT/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 18 Februari 2025.

Dalam laporan polisi itu ND dituding menggelapkan sebuah sepeda motor honda beat warna merah hitam nomor polisi DH 2665 GE yang disewa dari warga di Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Baca Juga :  Kapolda NTT Apresiasi Aksi Kemanusiaan Kapolsek Lobalain Bantu Masyarakat

Saat ini ND sudah dijemput angota Satreskrim Polres Rote Ndao dan dalam perjalaanan ke Baa untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono membenaerka  anggotanya berhasil mengamankan ND di Polsek Batu Putih kabupaten TTS karena nmengelapkan sepeda motor yang disewa.

“ Anggota kami berhasil mengamankan ND karena mengelapkan dan menjual sepeda motor yang awalnya disewa dari warga Rote Ndao. Seteklah dilakukan penyelidikan, dideteksi yang bersangkutan beada di TTS. Setelah berkoordinasi dengan anggota di Polres TTS, ND dibekuk. Angota kami bersama ND dalam perjalanan ke Baa ,” kata AKBP Mardiono

Baca Juga :  Geger ! Tujuh Pemuda Perkosa Anak Dibawah Umur dalam Asrama Polisi Polres Belu NTT

Kasus ini jelas AKBP Mardiono berawal pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu. Kala itu terlapor ND menemui DDS di kios dan berniat menyewa motor milik DDS selama satu bulan dengan biaya sewa Rp 1.500.000.

DDS kemudian menghubungi istrinya MM, ED untuk berkonsultasi kalau ada orang yang ingin menyewa sepeda motor milik mereka.

Baca Juga :  Ganti Ndu Ufi, KOWMEN NTT Tunjuk Boni Lerek

MM dan ED pun setuju dengan kesepakatan sepeda motor yang disewa ND diserahkan pada Jumat 17 Januari 2025.

  • Bagikan