KUPANG, fokusnusatenggara.com — ND (38), warga Desa Permai Indah, Kota Baru, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi ditangkap anggota Polsek Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT pada Jumat (21/2/2025).
ND dibekuk atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan MM (34) warga Rote Ndao dengan laporan polisi nomor LP/B/17/II/2025/SPKT/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 18 Februari 2025.
Dalam laporan polisi itu ND dituding menggelapkan sebuah sepeda motor honda beat warna merah hitam nomor polisi DH 2665 GE yang disewa dari warga di Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Saat ini ND sudah dijemput angota Satreskrim Polres Rote Ndao dan dalam perjalaanan ke Baa untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono membenaerka anggotanya berhasil mengamankan ND di Polsek Batu Putih kabupaten TTS karena nmengelapkan sepeda motor yang disewa.
“ Anggota kami berhasil mengamankan ND karena mengelapkan dan menjual sepeda motor yang awalnya disewa dari warga Rote Ndao. Seteklah dilakukan penyelidikan, dideteksi yang bersangkutan beada di TTS. Setelah berkoordinasi dengan anggota di Polres TTS, ND dibekuk. Angota kami bersama ND dalam perjalanan ke Baa ,” kata AKBP Mardiono
Kasus ini jelas AKBP Mardiono berawal pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu. Kala itu terlapor ND menemui DDS di kios dan berniat menyewa motor milik DDS selama satu bulan dengan biaya sewa Rp 1.500.000.
DDS kemudian menghubungi istrinya MM, ED untuk berkonsultasi kalau ada orang yang ingin menyewa sepeda motor milik mereka.
MM dan ED pun setuju dengan kesepakatan sepeda motor yang disewa ND diserahkan pada Jumat 17 Januari 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











