Namun setelah sepeda motor tersebut berpindah tangan, ND malah membawa kabur sepeda motor tersebut ke Kabupaten TTS tanpa sepengetahuan MM dan ED selaku pemilik sepeda motor.
Satu bulan kemudian atau pada Sabtu 18 Februari 2025 MM dan istrinya ED ke kontrakan ND untuk mengambil sepeda motor yang disewakan.
Namun, ND tidak berada di kontrakan itu. Mereka pun kesulitan menghubungi ND. Merasa ditipu, MM dan istrinya kemudian melaporkan ND ke polisi.
Upaya Penyelidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Rote Ndao dan diperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut telah keluar dari kabupaten Rote Ndao melalui pelabuhan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.
“ND berhasil dideteksi keberadaannya,” ujar Kapolres Rote Ndao. Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polres Rote Ndao berkoordinasi dengan Polsek Batu Putih, Polres TTS bersama-sama mengamankan ND.
“Terduga pelaku tindak pidana penggelapan (ND) ini diamankan bersama satu orang rekannya HY berusia 39 tahun,” tandas Kapolress.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat nomor polisi DH 2665 GE. Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan oleh Kapolsek Batu Putih, Iptu Jenedi Lian kepada anggota Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
Saat ini Terduga Pelaku ND sudah tiba dari Kupang dengan pengawalan anggota Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
“ Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ND akan diproses hukum ,” tutup AKBP Mardiono.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











