ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga Jambi Sumatera Ditangkap di Batu Putih-TTS Karena Curi Motor di Rote Ndao

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Namun setelah sepeda motor tersebut berpindah tangan, ND malah membawa kabur sepeda motor tersebut ke Kabupaten TTS tanpa sepengetahuan MM dan ED selaku pemilik sepeda motor.

Satu bulan kemudian atau pada Sabtu 18 Februari 2025 MM dan istrinya ED ke kontrakan ND untuk mengambil sepeda motor yang disewakan.

Namun, ND tidak berada di kontrakan itu. Mereka pun kesulitan menghubungi ND. Merasa ditipu, MM dan istrinya kemudian melaporkan ND ke polisi.

Baca Juga :  Wao ! Tim Penyidik Kejati NTT Geledah Kantor PT Jamkrida, 30an Dokumen Penting Disita, Ada Apa ??

Upaya Penyelidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Rote Ndao dan diperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut telah keluar dari kabupaten Rote Ndao melalui pelabuhan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

“ND berhasil dideteksi keberadaannya,” ujar Kapolres Rote Ndao. Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polres Rote Ndao berkoordinasi dengan Polsek Batu Putih, Polres TTS bersama-sama mengamankan ND.

Baca Juga :  Ribuan Warga Binaan di NTT Terima Remisi Khusus Natal, Lima Narapidana Langsung Bebas

“Terduga pelaku tindak pidana penggelapan (ND) ini diamankan bersama satu orang rekannya HY berusia 39 tahun,” tandas Kapolress.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat nomor polisi DH 2665 GE. Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan oleh Kapolsek Batu Putih, Iptu Jenedi Lian kepada anggota Sat Reskrim Polres Rote Ndao.

Baca Juga :  Penyidik Polres Matim di NTT Periksa Pemilik Media Flores Editorial Terduga Pelaku Penganiayaan Sesama Wartawan

Saat ini Terduga Pelaku ND sudah tiba dari Kupang dengan pengawalan anggota Sat Reskrim Polres Rote Ndao.

“ Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ND akan diproses hukum ,” tutup AKBP Mardiono.

  • Bagikan