ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perkara Perdata di Larantuka Makan Korban, Oknum Pengacara dan Juru Sita PN Jadi Tersangka

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

LARANTUKA, fokusnusatenggara.com —  Buntut perkara perdata tanah di Larantuka Flores Timur NTT makan korban.  Oknum pengara, kuasa hukumnya Gregorius dan Vitalis pegawai, juru sita Pengadilan ditetapkan sebagai tersangka, kasus penggelepan dan penipuan.

Kasus ini berawal dari perkara perdata tanah oleh Rusly, yang menggunakan jasa pengacara Gregorius di Pengadilan negeri Larantuka.

Kapolres Flores Timur melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Purnomo Wijayanto membenarkan sttaus tersangka oknum pengacara dan pegawai PN Larantuka ini.

Baca Juga :  Bripka Naris Nuwa Didemosi 5 Tahun ke Sabu Raijua

” Setelah memalui penyelidikan kemudian gelar perkara, kami tetapkan oknum pengacara Gregorius dan juru sita Pengadilan negeri Larantuka, Vitalis sebagai tersangka. Keduanya terlibat kasus penipuan dan penggelapan milik korban Rusly ,” kata Iptu Edi Purnomo Wijayanto, kepada awak media Minggu, 23 November 2025.

Iptu Edi menyebutkan Vitalis diketahui sebagai juru sita pada PN Larantuka yang ikut menerima uang dari oknum pengacara Gregorius. Untuk itu keduanya kami jadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam pekan ini ,” jelas Iptu Edi .

Baca Juga :  Viral: Dirpolairud Maluku Utara Diadukan Anggotanya ke Kapolda hingga Kapolri

Disebutkan penyidik sebelumnya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam kasus ini. Salah satunya soal percakapan Gregorius yang mendesak Rusly untuk mengirim uang dengan total Rp50 juta dengan dalih melobi ke hakim. Selain itu, polisi juga menyita bukti transfer uang dan keterangan para saksi.

  • Bagikan