ROTE NDAO, fokusnusatenggara.com — Tim Reskrim Polres Rote Ndao bersama Tim Resmob Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang menggegerkan warga Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang kemudian mengarah pada penemuan jasad korban di kawasan Pantai Ingguhun. Saat ditemukan, kondisi korban telah mengalami pembusukan berat dan diperkirakan meninggal dunia lebih dari tujuh hari.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengapresiasi kerja keras tim penyidik yang mampu mengungkap kasus tersebut meski menghadapi berbagai kendala dalam proses penyelidikan.
“Meski dihadapkan pada berbagai kendala, termasuk kondisi korban yang telah meninggal dunia lebih dari satu minggu saat ditemukan, tim penyidik tetap mampu mengumpulkan alat bukti dan mengungkap peristiwa pidana tersebut secara cepat dan terukur. Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kombes Henry.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum tentu benar. Serahkan penanganan perkara ini kepada penyidik agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kepada awak media, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana. Polisi telah menetapkan lima tersangka berinisial JB, MA (47), JA (36), MT (65), dan PM (62).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











