ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Wao ! Tim Penyidik Kejati NTT Geledah Kantor PT Jamkrida, 30an Dokumen Penting Disita, Ada Apa ??

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com   Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT Kamis 23 Januari 2024 melakukan penggeledahan di kantor PT Jamkrida NTT, salah satu BUMD milik Pemprov NTT yang beralamat di Jalan Suprapto No.15, Oebobo, Kota Kupang

Penggeledahan yang berlangsung hampir dua jam ini dipimpin langsung oleh Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Yoanes Kardinto, S.H., M.H., dengan didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Jermias Penna, S.H., serta sejumlah jaksa penyidik dan staf Pidsus.

Terpantau tim penyidik tiba sekitar pukul 14.30 Wita dan langsung menuju beberapa ruangan untuk memeriksa dokumen-dokumen terkait seperti dilansir penatimor.com.

Baca Juga :  Polisi dan Denpom Usut Tersangka Kasus Pemerkosaan dari Flores Timur Lolos Seleksi TNI

Dalam penggeledahan ini, tim penyidik juga berhasil menyita sekira 30an dokumen penting terkait penyertaan modal dari Pemprov NTT ke PT Jamkrida, maupun dokumen keuangan terkait perkara ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2017, Pemerintah Provinsi NTT mentransfer dana penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar ke PT Jamkrida NTT. Selanjutnya, pada 30 Juni 2020, PT Jamkrida NTT mencatat total investasi mencapai Rp 89,44 miliar.

Baca Juga :  Yusinta Nenobahan Siapkan Langkah Hukum Hadapi Tuduhan Kompasiana

Salah satu penempatan dana investasi yang disorot adalah sebesar Rp 5 miliar pada PT Narada Aset Manajemen (PT NAM).

Dalam pelaksanaannya, penempatan investasi tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan investasi yang berlaku. PT NAM kemudian terkena suspensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga nilai investasi tidak dapat diketahui secara pasti.

“Penempatan dana investasi ini sangat berisiko tinggi karena hanya dialokasikan pada satu jenis efek, dan sekarang terkena suspensi. Akibatnya, modal PT Jamkrida NTT tidak jelas nilainya,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Prof Jefri Bale Tegaskan ! Akan Berkolaborasi dengan Kejati NTT Tuntaskan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung FK dan FKH

“Bahkan, saat penyertaan modal dari Pemprov NTT ke PT Jamkrida, itu tanpa ada dasar hukum yang jelas,” lanjut dia.

  • Bagikan