Kejaksaan Tinggi NTT telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, tim telah memeriksa tujuh orang saksi, yang merupakan pejabat dan mantan penjabat terkait dari Pemprov NTT dan PT Jamkrida NTT. Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menyatakan bahwa pada tahap penyidikan ini, pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan dilanjutkan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan. “Para saksi yang sebelumnya sudah diperiksa akan kami panggil kembali di tahap penyidikan.
Kami berharap mereka dapat bersikap kooperatif agar proses penyidikan berjalan lancar,” ujar Mourest yang juga mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang
Proses penggeledahan ini merupakan langkah konkret Kejati NTT dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik, mengingat PT Jamkrida NTT adalah perusahaan daerah yang seharusnya berperan dalam mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah di NTT. Namun, dugaan korupsi ini justru mencoreng citra perusahaan dan merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan terus berlangsung. Kejati NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap korps Adhyaksa.
Injourney Airport Peduli Literasi , Salurkan Bantuan Bahan Bacaan , Rak Buku dan Perbaikan Atap Perpustakaan di SMP Negeri 2 Amabi Oefeto Timur . Kabupaten Kupang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











