ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Sumba Timur Tahan Pelaku Residivis LM Yang Bunuh BMD di Desa Karita Tabundung

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

WAINGAPU, fokusnusatenggara.com  — Polres Sumba Timur, Polda NTT, menahan LM seorang residivis yang bunuh BMD dan aniaya SDN di Desa Karita Kecamatan Tabundung Sabtu 29 November 2025 lalu

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menjelaskan bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan polisi resmi menetapkan serta menahan tersangka berinisial LM.

Kronologi Kejadian: Tersangka Diduga Mabuk Pinaraci

Baca Juga :  Demo Anarkis Seroja , Pintu Ruang Bupati Kupang Didobrak Paksa Massa  

Insiden bermula ketika tersangka LM, yang baru pulang dari Pasar Tabundung dan diduga mabuk akibat konsumsi miras lokal jenis pinaraci, turun dari truk tumpangannya menuju bengkel milik warga berinisial CTA.

Di lokasi, tersangka melihat dua korban, BMD dan SDN, bersama saksi AH sedang duduk di halaman bengkel. Tersangka sempat melontarkan perkataan bernada ancaman, sebelum akhirnya mengeluarkan pisau dan menikam korban SDN pada bagian perut kiri. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah warga sekitar.

Baca Juga :  Kapolres Sumba Timur Hadiri Pelayatan Almarhum Bapak Raja Pau di Kampung Adat Pau Umabara Umalulu

Tidak sampai di situ, tersangka kembali menyerang korban BMD dan menikam bagian rusuk kirinya hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Tak berselang lama, saksi M tiba dan menanyakan siapa pelaku penikaman. Tersangka LM mengakui perbuatannya dan bahkan meminta diantar ke Polsek Tabundung untuk menyerahkan diri. Ia kemudian langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  TPNPB OPM Klaim Tembak Mati Seorang Prajurit TNI di Yahukimo  

Residivis Penganiayaan

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa LM merupakan residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam pada tahun 1993 dan pernah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

  • Bagikan