SIKKA, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan dan kemanusiaan dengan hadir langsung di tengah masyarakat pascabencana. Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo, melakukan kunjungan kerja ke SMP Negeri 48 Sa Ate Gaikiu, Desa Bu Utara, Kecamatan Tana Wawo, Kabupaten Sikka, Senin (16/2/2026).
Kegiatan berlangsung sejak pukul 07.53 WITA hingga 08.46 WITA. Setibanya di lokasi, Wakapolda NTT disambut secara adat. Dalam kunjungan tersebut, Wakapolda NTT didampingi Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., Wakapolres Sikka Kompol Nofi Posu, S.H., S.I.K., M.H., serta unsur pemerintah kecamatan dan desa.
Plt Kepala SMP Negeri 48 Sa Ate Gaikiu, Maria Astinoli, S.Pd, memaparkan kondisi sekolah yang mengalami kerusakan berat akibat hujan deras dan angin kencang yang terjadi pada 22–25 Januari 2026. Bangunan sekolah roboh sehingga tidak lagi layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Sebagai bentuk respons cepat, Polri mendirikan dua unit tenda Polri yang difungsikan sebagai ruang kelas darurat agar proses belajar mengajar bagi 52 siswa tetap dapat berjalan.
Wakapolda NTT menegaskan bahwa kehadiran Polri merupakan harapan dari masyarakat dan pimpinan Polri agar seluruh jajaran lebih aktif turun ke lapangan dan hadir di tengah masyarakat.
“Polri turut merasakan duka atas musibah yang dialami para guru dan siswa. Oleh karena itu, Polri hadir untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan meskipun dalam kondisi darurat,” ujar Wakapolda.
Lebih lanjut, Wakapolda menekankan peran strategis Polri dalam mendukung program sosial pemerintah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











