ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Waduh ! Lecehkan Siswi SMP Berusia 15 Tahun Aipda Ihwanudin Ibrahim Oknum Anggota Polres Sikka Dipecat

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Pamer Alat Vitalnya sambil VC dengan Korban

 Seperti diberitakan sebelumnya Oknum anggota Polres Sikka, NTT Aipda Ihwanudin Ibrahim ditahan karena diduga mencelecehkan MR sesorang siswi SMP berusia 15 tahun di di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura yang tak lain merupakan tetangga rumah. Selain itu ada juga anak dibawah umur lainnya yang dilecehkan oknum angota ini.

Dalam aksi bejatnya, Aipda Ihwanudin meminta korban MR untuk melayani hasrat bejatnya melalui pesan via Wa dengan iming-iming akan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000, namun korban tidak menggubrisnya.

Tidak sampai disitu saja, oknum polisi ini juga berkomunikasi melalui video call sambil memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban sembari menaruh uang senilai Rp. 50.000,- didadanya.

Baca Juga :  Sumur Bor Oenuntono "Memang Suanggi" Sudah Mangsa Enam Orang Termasuk Mantan Kadis PUPR

Kasus ini mencuat setelah korban MR bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polres Sikka pada Rabu, 12 Maret 2025 untuk melaporkan kasus yang menimpah dirinya. Dalam laporannya, korban MR mengaku menerima pesan melalui WhatsApp video Call dari oknum polisi itu yang minta untuk berhubungan badan. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp1 juta.

Mangetahui adanya laporan kasus pelecehan seksual ini, Tim Unit Pelayanan Terpadu Daerah dan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) yang mengunjungi rumahnya pada Sabtu, 15 Maret 2025.

“ Dia selalu video Call dengan saya minta untuk berhubungan badan. Saya dijanjikan akan diberikan uang Rp1 juta. Dalam VC itu dia memarerkan alat kelaminnya kepada saya. Namun semuanya saya tidak ladeni ,” kata MR.

Baca Juga :  Walau Berkas Kasus Penggelapan Beras ASN Sudah Tahap 1, Tersangka Abner Esau Runpah Ataupah Cc Belum Ditahan

“ Karena terus menerus video call dengan pamer alat kelaminnya, saya terpaksa Screenshot alat kelaminya yang dipamerkan itu. Hasil Screenshot Itu saya juga lampirkan dalam laporan itu ,” tambah MR.

Kapolres Sikka AKBP Muhamad Mukhson membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan ini oleh oknum anggotanya ini. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Sikka.

“ Oknum anggota itu Ihwanudin Ibrahim sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini sementara ditangani bagian Propam. Jika terbukti pasti akan kami berikan sangsi tegas terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ,” AKBP Muhamad Mukson per telp WA ( 19/3).

Baca Juga :  Waduh ! Tiga Perwira Polres Malaka Keroyok Anggota Buser, Perintah Kabid Propam Semua Ditarik ke Polda NTT Untuk Diperiksa

Sanggsi itu lanjut mantan Kapolres TTU ini antaranya proses hukum internal kepolsian berupa hukuman disiplin atau kode etik berupa PTDH. Namun semua ini masih harus dilihat dari hasil akhir pemeriksaan.

“ Intinya tidak ada yang kebal hukum, termasuk oknum anggota jika terbukti. Sangsi itu baik dari internal kepolisian maupun pidana di pengadilan jika hasil pemeriksaannya nanti terbukti , tegas AKBP Muhamad

  • Bagikan