Pertanyaan berikutnya adalah apakah ketiga tersangka akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Mengenai hal tersebut, Kombes Ricardo belum memberikan kepastian.
“Soal ketiganya selesai diperiksa apakah ditahan atau tidak, tergantung kewenangan penyidik. Tunggu saja dan lihat apa yang akan terjadi nanti,” tegas Ricardo.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis sebagaimana hasil gelar perkara yang dilakukan tim Joint Investigation Polda NTT.
Mereka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam penyidikan kasus dokter Icha. Polda NTT masih melanjutkan proses hukum dengan mendalami alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pada pekan depan akan menjadi tahapan lanjutan penyidikan. Sementara keputusan mengenai penahanan sepenuhnya masih menunggu pertimbangan dan kewenangan penyidik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











