OELAMASI,fokusnusatenggara.com- Perbuatan Kris Aplugi, warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menebang kawasan hutan lindung Bisuma, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, untuk kepentingan pengembang bahan galian golongan C, memicu amarah pihak Dinas Kehutanan setempat. Bahkan menurut rencana, Kris Aplugi akan segera dilaporkan ke pihak Kepolisian terkait hal ini.
Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang, Paternus Vinsi, menegaskan hal tersebut kepada wartawan siang tadi. Menurutnya, apa yang dilakukan Kris Aplugi sangat jelas melanggat Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2009, Tentang Lingkungan Hidup.
“ Dalam waktu dekat kita akan segera laporkan ke polisi terkait hal ini. Bagaimana bisa, hutan lindung ditebas dan ditebang untuk kepentingan pribadi,” tegasnya, Rabu, 201 Juli 2016.
Ditambahkannya, persoalan ini sudah diketahui pihaknya beberapa waktu lalu. Bahkan pihak dinas bersama pemerintah desa setempat sudah meninjau lokasi hutan yang dirusak tersebut. Dan berdasarkan keterangan beberapa warga, penebangan yang dilakukan untuk membuka akses jalan bagi kendaraan dan alat besar menuju ngarai sungai, untuk mengambil bahan galian golongan C.
“ Tim dari dinas sudah ke lokasi. Bahkan beberapa keterangan warga menyebutkan, penebangan itu dilakukan atas dasar kepentingan pribadi oleh oknum tertentu. Untuk itu kami akan bersikap tegas soal ini. Sebab kalau untuk kepentingan umum saja, harus mengantongi ijin pinjam pakai kawasan hutan. Ini untuk kepentingan pribadi, aturan dari mana yang dipakai, ” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, pihak Pemerintahan Desa Bokong, memang pernah meminta persetujuan dinas terkait, untuk menebang Hutan Bisuma, dengan tujuan membuka akses antar kampung. Namun pihak dinas tidak merespon surat tersebut, sebab berdasarkan survei yang dilakukan, alasan untuk membuka akses antar kampung tidak masuk dalam pemetaan wilayah pedesaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.