ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Kopdit Swasti Sari,Dihadapan Anggota DPRD Bildad Thonak Semprot Kadis Koperasi NTT, Jangan Bicara Hukum Kalau Tak Paham Aturannya

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Sari
Kasus Kopdit Swasti Sari,Dihadapan Anggota DPRD Bildad Thonak Semprot Kadis Koperasi NTT, Jangan Bicara Hukum Kalau Tak Paham Aturannya ( Ist )

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pemilihan Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari di DPRD NTT berlangsung panas. Kuasa hukum calon Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan, Bildad Thonak, secara terbuka mengkritik Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Linus Lusi yang dinilainya keliru memahami aturan hukum administrasi dan regulasi koperasi.

Dalam forum yang dihadiri anggota Komisi II DPRD NTT, Bildad menegaskan bahwa keberatan yang diajukan kliennya terhadap proses pemilihan pengurus bukan sekadar “somasi” sebagaimana disebutkan oleh pihak Dinas Koperasi, melainkan merupakan upaya administrasi yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

“Jangan menjustifikasi sesuatu yang tidak memiliki legitimasi hukum. Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jelas mengatur bahwa warga yang dirugikan dapat mengajukan upaya administrasi berupa keberatan dan banding,” tegas Bildad.

Baca Juga :  Penjabat  Wali Kota Kupang Ajak Pemuda Katolik Lahirkan Aksi Nyata

Menurutnya, Kepala Dinas Koperasi seharusnya menjawab substansi keberatan yang diajukan, bukan malah menilai keberatan tersebut sebagai tindakan yang tidak tepat.

Soroti Tafsir Sepihak AD/ART Dalam kesempatan itu, Bildad juga menyoroti dasar hukum yang digunakan Dinas Koperasi terkait pemilihan pengurus Kopdit Swasti Sari. Ia menilai Kepala Dinas hanya mengutip Pasal 56 Anggaran Rumah Tangga (ART) tanpa memperhatikan Pasal 57 yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai panitia pemilihan, mekanisme pemilihan, hingga pelantikan pengurus harus diatur dalam kebijakan atau aturan turunan lainnya. “Pertanyaan mendasarnya, apakah aturan turunan yang dimaksud Pasal 57 itu sudah ada? Kalau belum ada, jangan hanya mengutip satu pasal untuk membenarkan suatu keputusan tanpa melihat pasal lainnya,” kata Bildad. Baca Juga: Polresta Kupang Mulai Periksa Saksi Kasus Kisruh Kopdit Swasti Sari, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Permainan Oknum Menurutnya, interpretasi terhadap aturan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh parsial. Singgung Moralitas dan Sejarah Pendiri Swasti Sari Dalam pernyataannya yang cukup emosional, Bildad juga menyinggung sosok Yohanes Sason Helan yang disebut sebagai salah satu tokoh penting dalam perjalanan Kopdit Swasti Sari selama lebih dari tiga dekade.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif dan Barang Bukti Tersangka Bento Asbanu Pembunuh Penjual Semangka

Ia mengaku prihatin melihat perlakuan sejumlah pihak terhadap sosok yang dinilai berjasa membangun koperasi tersebut dari awal. “Beliau ikut membangun koperasi ini selama 32 tahun. Hari ini anggota meminta beliau kembali memimpin, tetapi justru diolok-olok oleh kader-kader yang dulu dibesarkan dalam koperasi ini,” ujarnya. Persoalkan Uji Kelayakan dan Posisi Calon Ketua Selain itu, Bildad menegaskan bahwa proses pencalonan pengurus harus mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengurus Koperasi yang diterbitkan Kementerian Koperasi.

  • Bagikan