ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Disebut Tidak Berkomitmen dan Sampah, Bupati Sumba Laporkan Ketua DPRD Ke Polisi

  • Bagikan
Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora menunjukkan surat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya oleh ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (18/7/2019). (KOMPAS.com/IGNASIUS SARA )

WAINGAPU,fokusnusatenggara.com – Bupati Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Gidion Mbilijora melaporkan Ketua DPRDR Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq yang menyebut Gidion tidak berkomitmen dan sampah. Laporan dilakukan pada Selasa (14/7/2020) dengan dugaan tindak pencemaran nama baik dan fitnah. Kejadian tersebut berasal saat Ketua DPRD melakukan sosialisasi calon bupati dan calon wakil bupati Sumba Timur dari Partai Golkar pada 1 Juli 2020.

Baca Juga :  Terbakar Api Cemburu' Alfin Menghajar Isterinya Herlenci Dengan Bangku dan Ancam Bakar Tubuhnya  

Sosialisasi dilakukan di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahungan Lodu, Kabupaten Sumba Timur. Saat itu Ali menyebut Gidion tidak berkomitmen dan sampah. “Dalam pernyataannya, Ali Oemar Fadaq menyebut, saya tidak berkomitmen dan sampah. Saya menekan para camat dan kepala desa untuk tidak mendukung salah satu paket di Pilkada Sumba Timur 2020. Ini pemfitnahan yang luar biasa,” kata Gidion. Ia menyebut semua tudingan dari Ali Oemar Fadaq yang mengarah kepada dirinya adalah pembohongan publik, pencemaran nama baik, dan pemfitnahan. “Saya meminta beliau untuk membuktikan semua tudingannya dalam pemeriksaan di kepolisian nanti,” tegas Gidion.

Laporkan akun Facebook relawan

Tak hanya melaporkan Ketua DPRD Sumba Timur. Gidon juga laporkan pemilik akun Facebook pemilik akun Facebook Relawan ULP-YHW ke Polres Sumba Timur. “Akun Facebook Relawan ULP-YHW melakukan siaran langsung pidato atau orasi dari Ali Oemar Fadaq yang mencemarkan nama baik saya,” ujar Gidion. Pengacara Gidion, Matius Remijawa mengatakan, dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

  • Bagikan