ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terima Rp300 Juta, Ketua Pokja Quirinus Opat Jadi Tersangka Keempat  Kasus Korupsi Renovasi Sekolah

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Eko Wahyudi PPK pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT.

Albert Damiano Senda Nobe, Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa, serta Agustinus Yacob Pidson, swasta.

Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan terjadi kerugian negara atau deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997% senilai Rp 4,1 miliar lebih

Baca Juga :  Kapolda NTT Berikan Penghargaan kepada Masyarakat dan Wartawan atas Kontribusi Besar untuk Polri

Sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejati NTT juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di rumah Quirinus Opat di Jalan H.R KOroh Kelurahan Belo, Kcamatan Maulafa Kota Kupang.

Penggeledahan serupa juga dilakukan di kantor BP2JK Wilayah NTT Kementerian PUPR  di Jalan Lalamentik, Kupang.

  • Bagikan