Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Eko Wahyudi PPK pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT.
Albert Damiano Senda Nobe, Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa, serta Agustinus Yacob Pidson, swasta.
Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan terjadi kerugian negara atau deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997% senilai Rp 4,1 miliar lebih
Sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejati NTT juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di rumah Quirinus Opat di Jalan H.R KOroh Kelurahan Belo, Kcamatan Maulafa Kota Kupang.
Penggeledahan serupa juga dilakukan di kantor BP2JK Wilayah NTT Kementerian PUPR di Jalan Lalamentik, Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











