ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terima Rp300 Juta, Ketua Pokja Quirinus Opat Jadi Tersangka Keempat  Kasus Korupsi Renovasi Sekolah

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.Com- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan Quirinus Opat , Ketua Kelompok Kerja (Pokja)  sebagi tersangka keempat, setelah diketahui adanya aliran dana sebesar Rp300 juta ke rekeningnya.

Quirinus Opat yang juga ASN Kementerian PUPR di BP2JK Wilayah NTT ini adalah ketua Pokja dalam proyek tersebut senilai Rp30 miliar untuk pembangunan 14 unit gedung sekolah di Kabupaten Alor tahun 2022 lalu.

” Dalam pengembangan penyidikan, kami tetapkan lagi satu tersangka baru, Quirinus Opat untuk kasus renovasi sekolah pasca bencana di Kabupaten Alor tahun 2022. Ini setelah ditemukan fakta, ada aliran dana Rp 300 juta masuk ke rekeningnya ,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Iwan Angsar ( 30/8).

Baca Juga :  Jaksa Agung Copot Dir Ekonomi JAM  Intel, Raimel Jesaja, Karena Diduga Terlibat Suap Tambang

Uang Rp 300 Juta tersebut lanjut Iwan Angsar diterima tersangka Quirinus Opat, untuk mengatur proyek renovasi sekolah di Kabupaten Alor. Selain itu penyidik Pidsus Kejati NTT juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka.

“Kami telah menahan tersangka Quirinus Opat untuk 20 hari kedepan. Selain  itu kami juga telah menyita aset milik tersangka yang diduga berasal dana yang diterimanya, kamis 29 Agustus 2024 kemarin. Dia merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut  ,” ungkap Iwan.

Baca Juga :  Tok : Terbukti Ancam dan Hina ASN Bripka Naries Nuwa Divonis Demosi 5 Tahun dan Patsus 30 Hari

Dengan penetapan tersangka ini lanjut Iwan maka sudah ada empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini dan telah ditahan.

  • Bagikan