KUPANG, fokusnusatenggara.Com- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan Quirinus Opat , Ketua Kelompok Kerja (Pokja) sebagi tersangka keempat, setelah diketahui adanya aliran dana sebesar Rp300 juta ke rekeningnya.
Quirinus Opat yang juga ASN Kementerian PUPR di BP2JK Wilayah NTT ini adalah ketua Pokja dalam proyek tersebut senilai Rp30 miliar untuk pembangunan 14 unit gedung sekolah di Kabupaten Alor tahun 2022 lalu.
” Dalam pengembangan penyidikan, kami tetapkan lagi satu tersangka baru, Quirinus Opat untuk kasus renovasi sekolah pasca bencana di Kabupaten Alor tahun 2022. Ini setelah ditemukan fakta, ada aliran dana Rp 300 juta masuk ke rekeningnya ,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Iwan Angsar ( 30/8).
Uang Rp 300 Juta tersebut lanjut Iwan Angsar diterima tersangka Quirinus Opat, untuk mengatur proyek renovasi sekolah di Kabupaten Alor. Selain itu penyidik Pidsus Kejati NTT juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka.
“Kami telah menahan tersangka Quirinus Opat untuk 20 hari kedepan. Selain itu kami juga telah menyita aset milik tersangka yang diduga berasal dana yang diterimanya, kamis 29 Agustus 2024 kemarin. Dia merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut ,” ungkap Iwan.
Dengan penetapan tersangka ini lanjut Iwan maka sudah ada empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini dan telah ditahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.