KUPANG, fokusnusatenggara.com — Malam puncak Simfoni Perdamaian, Journey of Empaty yang diselenggarakan di Studio Grand Metro TV menjadi momentum istimewa bagi dunia kemanusiaan, media dan penegakan hukum di Indonesia.
Dalam acara tersebut, Kasi Pidum Kejari Sikka, Tegar Prasetya, S. H menjadi sorotan dunia. Dimana, Kasi Pidum Kejari Sikka, Tegar Prasetya, S. H dianugerahi Trophy for Humanity. Penghargaan yang diterima Tegar Prasetya, S. H atas dedikasi luar biasa dalam menghadirkan penegakan hukum yang berjiwa empati.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., dalam sebuah prosesi yang penuh haru dan kebanggaan. Momen ini tidak hanya mengangkat nama sang penerima, tetapi juga menjadi representasi nilai kemanusiaan yang kini menjadi fondasi penting dalam kerja-kerja Kejaksaan.
Perayaan Empati dan Kemanusiaan
Acara Simfoni Perdamaian tersusun dalam rangkaian segmen yang menghadirkan kolaborasi musik, narasi empati, refleksi 25 tahun perjalanan Metro TV, dan penghargaan bagi sosok-sosok inspiratif. Keseluruhan acara dibangun untuk menghadirkan pesan utama: empati adalah bahasa universal yang menyatukan manusia.
Dalam segmen penyerahan penghargaan, host menegaskan makna penting kehadiran para tokoh yang menginspirasi : “Setiap tokoh yang kita temui malam ini punya cerita yang menginspirasi. Mereka yang bekerja dalam senyap, menyalakan empati di tengah gelap. Malam ini, kita rayakan mereka, para penjaga nilai kemanusiaan.
Berikut mereka yang menjadikan empati sebagai karya
Tegar Prasetya tampil sebagai salah satu penerima penghargaan bersama tokoh-tokoh kemanusiaan lainnya, termasuk anggota kepolisian, militer, jurnalis senior, dan pekerja publik yang menunjukkan dedikasi tanpa pamrih.
Makna Penghargaan Bagi Kejaksaan RI
Penganugerahan Trophy for Humanity kepada Tegar Prasetya bukan sekadar bentuk apresiasi personal, tetapi juga mencerminkan arah dan wajah baru penegakan hukum Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










