Bagi Kejaksaan Negeri Sikka dan institusi Kejaksaan Republik Indonesia secara keseluruhan, penghargaan ini menjadi penguatan atas komitmen yang selama ini dijaga.
Ini adalah penegasan bahwa Kejaksaan hadir sebagai ujung tombak keadilan yang humanis, yang tidak hanya menimbang kesalahan, tetapi juga memahami situasi sosial dan masa depan para pihak.
Penghargaan ini sekaligus menandai bahwa penyelesaian perkara harus Lebih jauh, Trophy for Humanity ini mengukuhkan Kejaksaan sebagai representasi nilai empati dalam penegakan hukum.
Empati bukan dianggap sebagai kelembutan, melainkan sebagai kekuatan moral yang membuat hukum lebih relevan, lebih dipercaya, dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui figur seperti Tegar Prasetya, Kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum yang baik adalah hukum yang mampu merasakan denyut kehidupan masyarakat, menjembatani konflik, serta memberi ruang bagi pemulihan dan kemanusiaan untuk bekerja.
Dengan demikian, penghargaan ini menjadi simbol bahwa Kejaksaan bukan hanya institusi yang menegakkan aturan, tetapi juga penjaga nurani keadilan. Empati, pemulihan, dan kemanusiaan terus menjadi pilar yang menyokong hadirnya hukum yang benar-benar melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Empati sebagai Fondasi Harmoni
Acara Simfoni Perdamaian ditutup dengan pesan reflektif, bahwa dalam dunia yang penuh perbedaan, empati menjadi jembatan yang menyatukan. Dengan perjalanan panjang 25 tahun, Metro TV, para tokoh kemanusiaan, dan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan RI sepakat bahwa kekuatan sejati bukan pada suara yang paling keras, tetapi pada suara yang paling tulus mendengar.
“Mari terus menyalakan empati agar dunia tetap memiliki harmoni.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











