KUPANG, fokusnusatenggara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman tenaga kerja ilegal berkedok program magang ke Taiwan.
Sebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai, Bali, dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Pengungkapan Kasus TPPO Secara Nasional
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar M.H. Silalahi, bersama Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Jumat (22/11/2024).
Acara ini juga merupakan bagian dari video konferensi pengungkapan kasus TPPO secara nasional oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
“Untuk wilayah Polda NTT, sejak 20 Oktober hingga November 2024, kami telah mengungkap empat kasus TPPO, yakni satu kasus di Polres Sikka, satu kasus di Polres Ende, dan dua kasus di Polda NTT,” ujar Kombes Pol. Ariasandy.
Penangkapan di Bali dan Jawa Timur
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial VN di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 12 November 2024. VN ditangkap saat hendak mengirim dua korban berinisial SSA dan AB ke Taiwan dengan modus magang. Selanjutnya, pada 19 November 2024, penyidik Unit TPPO menangkap tiga tersangka lainnya di Kediri, Jawa Timur. Para tersangka tersebut adalah RB, DWB, dan BA.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Menurut Kombes Pol. Patar Silalahi, modus yang digunakan oleh para tersangka adalah menawarkan program magang ilegal ke Taiwan melalui grup WhatsApp bernama “Cusia Education Center.” Para korban diarahkan untuk mengajukan visa secara online tanpa pelatihan bahasa, pengenalan budaya, atau kontrak kerja resmi.
Adapun peran masing-masing tersangka:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











