ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Stefani  Mahasiswi di Kota Kupang Perekrut Anak 6 Tahun Untuk Dicabuli AKBP Fajar, Akhirnya Ditahan

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“ Kami telah menetapkan Stefani sebagai tersangka dan ditahan di Rutan mapolda karena  yang merekrut I, anak di bawah umur berusia 6 tahun untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ,” kata  Kombes Patar Silalahi ( 25/3).

Kombes Patar Silalahi menyebutkan Stefani dijerat dengan pasal 6 huruf C, pasal 14 ayat (1) huruf a dan b. Kemudian, pasal 15 huruf c, e dan g Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Juga Juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga :  Sosok F Mahasiswi di Kupang, Empat Kali Kencan dengan Eks Kapolres Ngada, Jadi Saksi di Mabes Polri ?

Disebutkan AKBP Fajar dan Stefani merupakan teman kencan yang sudah berkenalan baik sejak Juni 2024 melalui aplikasi media sosial (Michat).

“Setelah mereka berkenalan, itu sudah mulai berlangsung, berlanjut hingga kenal dekat. Kemudian keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebanyak 4 kali dalam waktu yang berbeda ,” sebut Kombes Patar Silalahi.

Baca Juga :  Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap II Kapolda Tegaskan : Dorong Pengawasan Internal yang Efektif dan Transparan

Setelah itu pngembangan mengorder dua anak dibawah umur kepada AKBP Fajar, juga dalam waktu berbeda.

“ Terakhir Stefani mengorder anak berusia 6 tahun kemudian terungkap masalah ini ,” tutup Kombes Patar Silalahi.

  • Bagikan