KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kuasa Hukum Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, mengungkap dugaan upaya suap terhadap Didik Hariadi Brand, saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah oknum jaksa terhadap kontraktor di Kota Kupang.
Menurut Fransisco, dugaan upaya suap tersebut dilakukan oleh seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Kota Kupang berinisial WM saat menemui Didik di Lembaga Pemasayarakat ( LP ) Kelas IIB Kupang pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Fransisco menjelaskan, dalam pertemuan itu WM diduga membawa surat perdamaian yang berkaitan dengan RSA, jaksa yang dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor.
Selain surat tersebut, WM juga disebut membawa sebuah tas ransel berwarna hitam yang diduga berisi uang dalam jumlah besar untuk diserahkan kepada Didik Brand.
“Di situ jelas. Dia (WM) membawa konsep surat yang dikeluarkan dari dalam jacket, dan dia membawa tas ransel hitam yang patut diduga berisi uang,” kata Fransisco kepada wartawan di Kupang, Jumat (19/6/2026).
Menurut Fransisco, Didik kemudian diminta menerima tas tersebut sekaligus menandatangani dokumen yang telah disiapkan.
Namun, lanjutnya, Didik menolak menandatangani surat maupun menerima barang yang diduga berisi uang tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











