ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Stefani  Mahasiswi di Kota Kupang Perekrut Anak 6 Tahun Untuk Dicabuli AKBP Fajar, Akhirnya Ditahan

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com —  Stefani ( 20 ) mahasiswi salah satu perguruuan tinggi di Kota Kupang yang mengantarkan balita sebut saja namanya Bunga ( 6 ) kepada AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada di Hotel Kristal, akhirnya ditahan di Mapolda NTT.

Stefani ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yakni Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dan ditahan, Senin malam 24 Maret 2025 di Mapolda NTT..

Untuk diketahui sosok Stefani, sebelumnya sudah sudah melayani nafsu birahi AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada pada di hotel di Kota Kupang, dalam waktu berbeda. Setelah itu atas permintaan AKBP Fajar, Stafeni mengorder lagi dua anak dibawah umur masing –masing Melati ( 13 ) dan Mawar ( 14 ) untuk melayani nafsu birahi AKBP Fajar juga dalam waktu berbeda.

Baca Juga :  Buka Rakernis Fungsi Reserse Tahun 2024, Kapolda NTT Minta Fokus pada Penegakan Hukum dan Inovasi Teknologi

Kasus ini mulai terungkap manakala AKBP Fajar meminta Stefani untuk mencarikan gadis, balita berusia maksimal 6 tahun. Stefani menyatakan sanggup dan diberi imbalan Rp 3 Juta atas jasanya itu.

Tanpa piker panjang, Stefani yang kos di kota Kupang membawa anak pemilik kos sebut saja namanya Kamboja ( 6 ). Dia mengantarkan sibocah, Kamboja  kepada AKBP  Fajar di hotel Kristal. Kala itu sekira pukul 21.00 Wita  dan langsung memasukan ke kamar AKBP Fajar. Setelah itu Stefani disuruh tunggu di kolam renang.

Baca Juga :  Terkait Kasus Pengeroyokan Kabag Keuangan DPRD Kabupaten Kupang Polda NTT Akan Segera Tetapkan Tersangka 

AKBP Fajar lalu melakukan pelecehan seksual, memperkosa Kamboja. Selesai melampiaskan nafsu birahinya, AKBP Fajar memberikan uang Rp 100 kepada Kamboja dan minta agar jangan menceriterakan kepada siapa –siapa termasuk orang tuanya. Kamboja yang kesakitan terus menanagis lalu dibawa pulang Stefani ke rumah orang tuanya seraya memberikan tambahan uang Rp 75.000.

Baca Juga :  Gara – Gara Berhubungan Seks Dengan Selingkuhan  di Gubuk Kebun, Gaspar Bria Tewas Terseret Banjir

Direktur Kriminal Umum ( Krimum ) Polda NTT Kombes Patar Silalahi kepada awak media di Mapolda NTT membenarkan telah menetapkan Stefani sebagai tersangka di ditahan.

  • Bagikan