Ia mencontohkan implementasi Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memunculkan perbedaan penafsiran mengenai kewenangan pengelolaan retribusi parkir di ruang milik jalan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat juga dinilai memuat ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan BBM bersubsidi, padahal kewenangan pengaturan distribusi maupun penggunaan BBM bersubsidi berada pada pemerintah pusat.
Perbedaan pengaturan tersebut sempat menimbulkan dinamika dalam implementasi kebijakan sehingga menjadi pelajaran penting mengenai perlunya sinkronisasi regulasi sebelum suatu produk hukum ditetapkan.
Meski demikian, Kanwil Kemenkum NTT menegaskan bahwa pihaknya lebih mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan seluruh pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum.
“Kami mengedepankan pendekatan kolaboratif. Kanwil Kementerian Hukum NTT siap mendampingi seluruh pemerintah daerah agar setiap regulasi yang dibentuk memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, memiliki kualitas substansi yang kuat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan,” kata Silvester.
Kanwil Kemenkum NTT berharap mekanisme harmonisasi semakin dioptimalkan oleh seluruh pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur. Dengan demikian, setiap produk hukum yang lahir tidak hanya memiliki legitimasi yuridis yang kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










