Selain itu melaksanakan pelindungan terhadap korban 3 anak secara komprehensif dan sistematis melalui penyediaan rumah aman atau rujukan tempat aman lainnya.
“Dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan dan pertimbangan yang terbaik bagi kehidupan dan masa depan korban anak,” jelas Uli.
Gubernur Harus Beri Pendampingan Psikologis
Uli juga merekomendasikan kepada Gubernur NTT serta Wali kota Kupang untuk memastikan proses pendampingan dan pemulihan psikologis terhadap ketiga korban.
“Dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan, tidak hanya terbatas selama proses hukum saja tetapi secara berkelanjutan hingga ketiga korban memiliki kesiapan yang baik untuk kembali ke dalam kehidupan sosial bermasyarakat,” tutur Uli.
Selain itu, direkomendasikan untuk memastikan pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan terhadap ketiga korban anak, baik melalui program pendidikan penyetaraan maupun kelanjutan pendidikan ketiga korban anak hingga tingkat tinggi.
“Memberikan pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan terhadap orang tua dan keluarga korban agar mampu berperan dan mendampingi para korban anak dalam proses hukum yang dihadapi dan membersamai kehidupan para korban anak ke depan dengan lebih baik dan bertanggung jawab,” tutup Uli.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











