ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Satu Korban Pelecehan AKBP Fajar Posiitif Menderita Penyakit Menular Seksual Stadium Tinggi

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Selain itu melaksanakan pelindungan terhadap korban 3 anak secara komprehensif dan sistematis melalui penyediaan rumah aman atau rujukan tempat aman lainnya.

“Dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan dan pertimbangan yang terbaik bagi kehidupan dan masa depan korban anak,” jelas Uli.

Gubernur Harus Beri Pendampingan Psikologis

Uli juga merekomendasikan kepada Gubernur NTT serta Wali kota Kupang untuk memastikan proses pendampingan dan pemulihan psikologis terhadap ketiga korban.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual AKBP Fajar, Tersangka Stefani Terancam 15 Tahun Penjara

“Dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan, tidak hanya terbatas selama proses hukum saja tetapi secara berkelanjutan hingga ketiga korban memiliki kesiapan yang baik untuk kembali ke dalam kehidupan sosial bermasyarakat,” tutur Uli.

Selain itu, direkomendasikan untuk memastikan pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan terhadap ketiga korban anak, baik melalui program pendidikan penyetaraan maupun kelanjutan pendidikan ketiga korban anak hingga tingkat tinggi.

Baca Juga :  Sebanyak 3128 Desa di NTT Sudah Punya Pos Bantuan Hukum

“Memberikan pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan terhadap orang tua dan keluarga korban agar mampu berperan dan mendampingi para korban anak dalam proses hukum yang dihadapi dan membersamai kehidupan para korban anak ke depan dengan lebih baik dan bertanggung jawab,” tutup Uli.

  • Bagikan