KEFAMENANU, fokusnusatenggara.com — Dua anggota Oknum anggoa Polres Timor Tengah Utara ( TTU ) NTT berinisial A dari Unit Buser dan A dari Unit Reskrim dituding terlibat sebagai pemilik kayu Sonokeling ilegal di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, yang diamankan di area AMP PT. Naviridi Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, 30 Januari 2025 lalu, akan diberi sangsi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Keteribatan dua oknum anggota ini terungkap sesuai investigasi LSM Lakmas Cendana Wangi NTT.
Menyikapi info ini Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan jika dalam penyelidikan benar ada dua oknum anggota tersebut terlibat, akan ditindak tegas sesuai aturan ketentuan, yang berlaku.
“ Anggota lagi lakukan penyelidikan terhadap penyitaan kayu sonokeling illegal tersebut. Jika nanti dalam penyelidikan terbukti ada dua oknum anggota itu terlibat, pasti akan disangsi tegas. Sangsi itu berupa sesuai ketentuan yakni disiplin, kode etik dan pidana ,” tegas Kombes Henry Novika Chandra, Senin ( 3/2)
Dia menyebutkan sesungguhnya setiap anggota sudah memahami, dalam melaksanakan tugas harus menjaga marwah Polri.
“ Anggota sudah tahu kewajiban iu dalam melaksanakan tugas. Tetapi kalau masih ada yang nakal seperti tudingan yakni A dari Unit Buser dan A dari Unit Reskrim Perdagangan ilegal kayu Sonekeling (Matani Kase) tentu hal ini tidak bisa ditolerir. Kami sudah perintahkan penyiidik di Polres TTU obyektif tangani kasus ini. Jika terlibat jangan dilindungi ,” kata Kombes Henry Novika Chandra
Untuk diketahui Investigasi Lembaga Advokasi Anti Kekerasan terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT mengungkap adanya praktik ilegal logging yang melibatkan oknum kepolisian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











