KUPANG, fokusnusatenggara.com– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menegaskan komitmennya mengedepankan penyelesaian perkara pidana berbasis Restorative Justice (RJ). Hingga pertengahan Agustus 2025, tercatat sudah 52 perkara pidana dihentikan melalui mekanisme ini.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menyebut capaian tersebut menunjukkan bahwa pendekatan RJ semakin diterima masyarakat sebagai jalan penyelesaian perkara yang lebih humanis.
“Restorative Justice bukan sekadar penyelesaian hukum, tetapi jembatan untuk memulihkan ikatan sosial yang sempat retak. Keadilan bukan hanya menghukum, melainkan menghadirkan ruang pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat,” tegasnya.
Dari puluhan perkara yang telah dihentikan, sebagian besar merupakan kasus penganiayaan ringan, pencurian kecil, dan tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Seluruh perkara diselesaikan setelah ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban, yang difasilitasi di Rumah Restorative Justice (RJ) di berbagai kabupaten/kota se-NTT.
Proses damai dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, dengan prinsip mengembalikan hubungan sosial dan memastikan korban memperoleh pemulihan.
Sebagai bentuk konsekuensi, pelaku diwajibkan menjalankan kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, sesuai kesepakatan bersama dengan tokoh adat maupun tokoh masyarakat setempat.
Menurut Kejati NTT, penerapan RJ terbukti lebih efektif karena:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











