WAINGAPU, fokusnusatenggara.com — RHA mantan pegawai Bank di NTTditahan penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur, NTT. Ini karena dia menawarkan penipuan investasi bodong, Get Reward berkedok program bank fiktif yang membuat seorang warga di Waingapu EU kehilangan dana sebesar Rp 2 miliar.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial EU pada September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan RAH, mantan pegawai salah satu bank di Kota Waingapu, sebagai tersangka.
“Pelaku RHA kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya. RHA dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” kata AKBP Gede Harimbawa, Jumat 5 Desember 2025.
Modus Program Fiktif
AKBP Gede Harimbawa menyebutkan kasus ini bermula pada Desember 2024, pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan program investasi bank yang disebut “Get Reward”. Pelaku meyakinkan korban bahwa program tersebut resmi dari bank, dengan iming-iming cashback Rp120 juta jika korban menyetor dana Rp 2 miliar.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan buku tabungan serta menandatangani slip penarikan. Pelaku mencairkan uang tersebut setelah melakukan konfirmasi via WhatsApp. Tidak lama berselang, pelaku menyetor Rp120 juta ke rekening korban sebagai cashback, sehingga korban semakin yakin program itu benar.
Investigasi Internal Bank
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











