Pada Mei 2025, fakta mengejutkan akhirnya terungkap. Pimpinan bank mendatangi korban dan menemukan adanya transaksi mencurigakan. Setelah investigasi internal, pihak bank memastikan bahwa program “Get Reward” tidak pernah ada dan dana yang disetor korban tidak pernah masuk dalam program apa pun.
“Cashback Rp120 juta yang diterima korban ternyata berasal dari uang korban sendiri yang ditarik oleh pelaku. Ini merupakan bagian dari tipu muslihat untuk memperkuat kepercayaan korban,” ungkap Kapolres.
Uang Dipakai Beli Mobil
Dalam pemeriksaan, penyidik mengungkap pelaku menggunakan sekitar Rp1,88 miliar untuk keperluan pribadinya, termasuk membeli satu unit mobil Toyota Innova Reborn.
Perkara ini kemudian resmi naik ke tahap penyidikan setelah Polres Sumba Timur menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada Oktober dan November 2025. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Kapolres mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai bentuk investasi atau program bank yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Jangan mudah percaya pada tawaran investasi, apalagi yang mengiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan informasi tersebut benar-benar resmi dari lembaga yang bersangkutan,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











