KUPANG,fokusnusatenggara.com — Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Murry Miranda, menyambangi SMA Katolik Giovani Kota Kupang dalam rangka sosialisasi dan pengarahan kepada para siswa terkait berbagai permasalahan remaja, Kamis (24/4/2025).
Kunjungan yang berlangsung pada Kamis pagi ini disambut hangat oleh Kepala Sekolah Romo Stef Ma’u, Pr, para guru, serta ratusan siswa SMA Katolik Giovani Kupang. Irwasda turut didampingi sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kasat Binmas Polresta Kupang Kota AKP Fery Polin, Kapolsek Kota Lama AKP Johny F. Makandolu, dan Kanit Binmas Polsek Kota Lama Ipda Benny G. Diwi.
Dalam sambutannya, Romo Stef Ma’u menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian dari Polda NTT. Ia berharap sosialisasi seperti ini dapat terus dilakukan demi masa depan para siswa. “Terima kasih atas kehadiran Irwasda dan jajaran. Anak-anak kami mendapat wawasan dan motivasi baru, terutama yang bercita-cita menjadi anggota Polri maupun TNI,” ujarnya.
Saat ini, SMA Katolik Giovani memiliki 1.030 siswa dengan 30 rombongan belajar dan didukung oleh 95 tenaga pendidik serta pegawai.
Dalam paparannya, Irwasda Kombes Pol Murry Miranda mengajak para siswa untuk menanamkan nilai kejujuran dan disiplin sejak dini. Ia juga menekankan pentingnya menjauhi narkoba, kekerasan, bullying, serta perilaku menyimpang lainnya.
“Jika ada tindakan kekerasan oleh oknum polisi, jangan ragu untuk melaporkannya. Polisi hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tegasnya.
Irwasda bahkan memberikan nomor kontak pribadi dan akun media sosialnya agar siswa bisa berkomunikasi langsung. Ia juga mengimbau agar sekolah terbebas dari pungutan liar (pungli), kekerasan, dan bullying.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











