KUPANG, fokusnusatenggara.com – Albert Solo pegawai Satpol PP Provinsi NTT yang menganiaya isterinya Josefina Maria Mei secara sadis hingga meninggal, Jumad 20 September 2024 lakukan rekonstruksi.
Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, didampingi Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro dan Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hakikat, S.Tr.K.
Ikut menyaksikan, kedua anaknya, para saksi, keluarga, rekan kerja, tetangga, kerabat dan masyarakat yang prihatin dengan kasus tersebut.
Selain itu, hadir pula perwakilan Dinas P3AP2KB UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi NTT, Margarita Mauweni serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Sebelum memulai rekonstruksi, keluarga Josefina Maria Mey dan saksi berdoa bersama meminta kelancaran dalam peragaan adegan tersebut.
Tersangka Albert Solo yang menggenakan kaos biru bertuliskan tahanan Polres Kupang Kota, nomor 27, dan celana pendek berwarna biru tua serta masker berwarna putih memperagakan 35 adegan menganiaya isterinya hingga sekarat.
Sebanyak 35 adegan dilakukan Albert Solo sejak menganiaya isterinya hingga sekarat pada Sabtu sore 10 Agustus hingga meninggal Senin 12 Agustus 2024
Adegan dimulai dengan Albert Solo yang pulang ke rumahnya di RT 10 / RW 04 Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Sebelum memarkirkan motor, Albert yang sudah di bawah pengaruh minuman keras menarik gas motor di depan rumah.
Tersangka memarkirkan motor dan masuk ke dalam rumah mencari korban. Tersangka memeriksa semua kamar, namun tidak menemukan korban.
Tersangka keluar ke teras rumah. Saat itu anak pertamanya, Rafly sedang mencuci pakaian. Tidak lama kemudian korban pulang menggunakan ojek online.
Setelah korban turun dari motor, pelaku berjalan mendekat ke korban lalu menamparnya satu kali di pipi kanan.
Saat yang bersamaan tetangga korban melihat korban sedang berdiri, sambil memohon ampun.
“Ampun bapa,” ujar saksi memperagakan teriakan korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.