Usai adegan tersebut tersangka menendang korban menggunakan kaki kanan di dada bagian kiri korban. Korban sempat jatuh terlentang dan berusaha bangun. Karena tidak sanggup bangun korban menyeret badan dalam posisi duduk, untuk bersandar di pondasi pagar yang ada di halaman rumah.
Tersangka kembali menarik rambut korban dan menamparnya lagi. Korban sempat meminta ampun untuk kedua kalinya sambil mengatakan “bapa cukup sudah, mama sudah tidak kuat,” kata korban saat itu namun permintaan itu tidak dihiraukan oleh tersangka.
Menurut pengakuan anak korban saat konstruksi berlangsung, tersangka sempat menendang wajah korban dua kali dan menginjak bagian rusuk kiri korban.
Saat adegan tersebut diperagakan keluarga dan masyarakat, yang menyaksikan rekonstruksi tersebut berteriak riuh. Mereka mengutuk perbuatan tersangka.
Usai menendang bagian wajah, tersangka berjalan menuju rumah sedangkan korban sudah terlentang dengan posisi tubuh miring ke bagian kanan.
Namun beberapa detik kemudian tersangka kembali menghampiri korban, dan menginjak leher korban. Namun adegan ini disangkal tersangka.
Penyangkalan ini kembali disoraki oleh warga yang hadir. Mereka kembali mengutuk perbuatan tersangka, dan meminta perbuatan kejinya tidak perlu diampuni oleh pihak berwajib.
Korban yang sudah dalam keadaan terlentang ditolong oleh 4 orang saksi, yang menggotong korban menuju teras rumah karena korban sudah tidak sadarkan diri. Para saksi melihat celana korban basah, bibirnya berdarah, keluar buih dari mulut dan lidah korban terjulur.
Suami dari salah satu saksi, sempat bertanya pada tersangka perihal kejadian tersebut namun tersangka hanya menjawab “Saya siap dipenjara.”
Kapolresta Aldinan Manurung menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menjaga keamanan, mencegah kemungkinan tindakan yang tidak diinginkan, serta untuk menjaga kondisi psikologis anak korban yang mengalami trauma akibat kejadian ini.
Rekonstruksi ini dilakukan dengan tahapan-tahapan, dari keterangan saksi, petunjuk dan alat bukti yang lain dan tidak mengurangi unsur perbuatan pidana yang dilakukan hanya menjaga keamanan dan ketertiban,
Sementara berkas perkara tersangka sudah dikirim sampai tahap P19 dengan dilakukan rekonstruksi ini maka secepatnya berkas perkaranya akan dikirim kembali dan bisa lengkap, jelas Kombes Pol Aldinan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











