KUPANG, fokusnusatenggara.Com – Penyebab tewasnya Maria Mey (52), ASN Dispora NTT diduga dianiaya suaminya, Albert Solo, Pegawai Satpol PP itu Senin 12 Agustus 2024 itu karena kekerasan tumpul. Pihak Polresta Kupang Kota langsung minta dilakukan otopsi di RSB Bhayangkara Titus Uly.
“ Jasad korban telah kami otopsi. Luka yang ada ditubuhnya itu, karena adanya kekerasan benda tumpul. Saat di autopsi (korban), ditemukan beberapa resapan darah di kepala bagian kanan dan pendarahan hebat akibat benda tumpul,” kata spesialis forensik medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, AKBP Dokter Edwin Tambunan.
Sesuai hasil pemeriksaan luar jelas dokter Erwin, korban tidak ditemukan adanya luka-luka yang serius. Tetapi ditemukan beberapa luka lecet di bagian wajah, kemudian ujung jarinya sudah mengalami perubahan, pucat.
Dokter Erwin juga menyebutkan almarhumah Maria Mei suami dari Albert Solo itu memiliki riwayat hipertensi yang bisa memicu terjadinya pendarahan hebat akibat kekerasan yang terjadi.
“ Untuk itu masih harus kami kumpul data obat-obat hipertensi apa saja yang selama ini diminum oleh korban,” jela AKBP Dokter Erwin Tambunan
Seperti diberitakan sebelumnya Albert Solo, Pegawai Satpol PP NTT aniaya istrinya Maria Mei hingga tewas. Penganiayaan terjadi di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Sabtu (10/8/2024) malam.
Penganiayaan dilaporkan terjadi ketika korban pulang kerja dari kantornya Dispora NTT. Saat turun dari jasa motor ojek, dia langsung dianiaya secara brutal. Tetangga yang ingin melerai pun ikut diancam pelaku.
Akibat penganiayaan berat itu, Maria tewas pada Senin (12/8/2024) sore di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona, Kota Kupang, NTT. Korban sempat diantar tetangga untuk menjalani perawatan di rumah Leona Kupang.
“Dia dianiaya dari hari Sabtu, karena kondisinya sudah kritis baru diantar tetangga ke RS Leona. Tiba dirumah sakit dokter nyatakan Maria sudah meninggal dunia,” ujar sepupu Maria, Ones Putra ( 12/10).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.