✅Tidak ada dendam, dan mereka telah kembali hidup berdampingan.
✅Masyarakat memberikan respons positif terhadap penyelesaian ini.
✅Tersangka memiliki perilaku baik dan aktif dalam kegiatan sosial.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, para tersangka diwajibkan melakukan kerja sosial, seperti membersihkan tempat ibadah dan balai desa.
Pernyataan Kepala Kejati NTT: Hukum Tidak Hanya Tentang Hukuman, Tapi Juga Pemulihan
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan hanya tentang menghentikan proses hukum, tetapi lebih dari itu: memulihkan kembali hubungan sosial yang terganggu akibat konflik.
“Kami ingin memastikan bahwa keadilan tidak hanya berbentuk hukuman, tetapi juga mampu membawa pemulihan sosial bagi masyarakat. Dalam kasus KDRT ini, yang terpenting adalah bagaimana suami-istri dapat kembali membangun komunikasi yang sehat dan menjaga keharmonisan keluarga mereka,” ujar Zet Tadung Allo.
Keberhasilan ini juga sejalan dengan kebijakan Kejaksaan Agung RI yang mendorong penerapan keadilan restoratif dalam perkara-perkara tertentu, terutama yang melibatkan hubungan sosial yang masih dapat diperbaiki.
Kesimpulan: Restorative Justice, Solusi Hukum yang Humanis
Kejati NTT terus berkomitmen untuk menerapkan Restorative Justice sebagai solusi efektif dalam penyelesaian perkara pidana. Dengan pendekatan ini, hukum menjadi lebih humanis, bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga membangun kembali kehidupan masyarakat yang lebih harmonis.
Keberhasilan penyelesaian kasus melalui RJ di NTT ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani perkara serupa di masa mendatang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











